KPU Pasrah soal Satu Calon Mundur dari Pilkada Denpasar

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat berbuat banyak menyikapi adanya satu pasangan calon yang mengundurkan diri dari Pilkada Kota Denpasar, Bali.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Pada dasarnya, pasangan calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administratif, tak boleh mengundurkan diri. Tetapi, KPU pun tak berhak mencegah mereka yang menyatakan mengundurkan diri.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

"Dalam aturan kami, paslon (pasangan calon) yang sudah mendaftar dan diterima, diproses pendaftarannya, tak boleh mengundurkan diri. Demikian juga dengan partai politik (parpol), tak boleh menarik dukungan, dia harus satu badan," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juli 2015.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

Hadar menjelaskan bahwa calon yang mengundurkan diri berakibat berkurangnya peserta pilkada. Dalam hal Pilkada Kota Denpasar, ada dua pasang calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Kalau ada satu pasang calon yang mundur, berarti peserta pilkada tinggal sepasang. Padahal, Undang-Undang tentang Pilkada mensyaratkan pilkada diikuti paling sedikit dua pasang calon.

Jika paslon di suatu daerah kurang dari dua, kata Hadar, seharusnya tidak bisa mengikuti pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan yang di dalamnya mengatur penundaan. Hal itu juga sesuai pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

Namun merujuk pada Surat Edaran KPU Nomor tentang pencalonan, dimungkinkan bagi KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan kembali kandidat. KPU dapat menambah waktu tiga hari untuk sosialisasi dan tiga hari untuk pembukaan pendaftaran calon.

Karena itu, kata Hadar, masih mungkin akan dibuka lagi pendaftaran setelah penetapan pasangan calon pada 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya mengundurkan diri dari proses pencalonan Pilkada Kota Denpasar. Pasangan yang diusung Koalisi Bali Mandara (KBM) ini menyerah pada pasangan petahana, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara (Dharma-Negara).

Dengan mundurnya paket yang diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS dan PKPI itu membuat Pilkada Kota Denpasar hanya menyisakan satu kandidat, yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pasangan itu diusung PDIP, NasDem dan Hanura.

Mundurnya I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya menambah daftar daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya