Heli TNI AU Jatuh di Bogor

Korban Tewas Tinggal di Kompleks yang Sama

VIVAnews - Duka menyelimuti Kompleks Lapangan Udara Atang Senjaya, Bogor, Jawa Barat pasca kecelakaan Helikopter Puma H3306 milik Angkatan Udara, Jumat 12 Juni 2009 sekitar pukul 14.00. Dua orang dalam helikopter nahas yakni, Serka Catur dan Serka Dodi tewas dalam musibah tersebut.

"Korban tewas semua tinggal sekitar komplek sini. Tapi kalau asal daerahnya belum dapat diketahui," kata Juru Bicara Lapangan Udara Atang Senjaya, Mayor Adam di lokasi kejadian, Jumat sore.

Semua korban, baik yang tewas atau mengalami luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Lanud Atang Senjaya. Keluarga korban mulai berdatangan, begitu pula dengan warga sekitar kompleks.

Di Unit Gawat Darurat, penuh dengan keluarga korban dan anggota TNI Angkatan Udara Atang Senjaya. Isak tangis terdengar dari dalam ruangan.

Wartawan tak bisa meninjau ruangan UGD, atau bahkan mewawancarai keluarga korban, sebab ruangan dijaga ketat satuan Provos.

Sebelumnya,  Mayor Adam mengatakan, pesawat yang mengangkut tujuh awak itu mengalami kecelakaan saat uji terbang. Pesawat hilang kendali kemudian terjatuh dan meledak. Dua korban tewas menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Korban dikabarkan sempat terjebak di dalam heli saat kecelakaan terjadi.

Sedangkan lima korban lainnya terpental saat kecelakaan terjadi.
 
Peristiwa kecelakaan helikopter hari ini hanya empat pasca kecelakaan helikopter TNI Angkatan Udara jenis Bolkow 105 buatan PT Dirgantara Indonesia di Cianjur Selatan pada Senin 8 Juni sekitar pukul 15.20. Dua penumpang dan satu awak heli tewas, salah satunya Komandan Pusat Pendidikan Pasukan Khusus, Kolonel Inf. Ricky Samuel dalam musibah tersebut.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Fukuhara Nobuko

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Kemnaker antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem SSW.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024