KPK Periksa Jenderal Polisi di Kasus Simulator SIM

Alat Uji Simulator SIM/Ilustrasi.
Sumber :

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau Driving Simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Wadirlantas Polda Sulsel

Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Umum Settama Lemhanas, Brigjen Pol Budi Setyadi. Dalam kasus simulator, Brigjen Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirlantas Polda Sulselbar.

"Iya benar, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2015.

Selain Brigjen Budi Setyadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadapĀ  beberapa anggota polri lainnya yaitu Iptu Benita Pratiwi, yang saat ini bertugas di Satlantas Polda Metro Jaya, Kompol Setya Budi dan Brigadir Wasis Tripama.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Atas perbuatan tersebut, Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus Simulator, KPK Periksa Anggota Polri dan PNS Kemenkeu

Laporan: Dianty Windayanti

Ilustrasi pelaku kejahatan

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016