Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Wadirlantas Polda Sulsel

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Deffa

VIVA.co.id - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Trisasono dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat, 28 Agustus 2015.

KPK Periksa Jenderal Polisi di Kasus Simulator SIM

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau Driving Simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Kasus Simulator, KPK Periksa Anggota Polri dan PNS Kemenkeu

Selain Heru, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam perkara ini, yakni Kapolres Grobogan, AKBP lndra Darmawan. Dia juga akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Bambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

KPK Periksa Perwira Polisi di Kasus Simulator SIM

Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Atas perbuatan tersebut, Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

(mus)

Ilustrasi pelaku kejahatan

Kasus Simulator SIM, KPK Tahan Bos Rekanan

Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2016