Komnas HAM: Bentrok TNI-Polri Tebar Ketakutan di Masyarakat

Ilustrasi personel TNI dan Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zainuddin MN
VIVA.co.id -
Hendropriyono: Salah Tembak Biasa Terjadi di Medan Perang
Anggota TNI dan Polri kembali terlibat bentrok. Insiden kali ini terjadi di Polowali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu, 30 Agustus 2015.

Pemukulan Polisi, IPW: Sesama Aparat Harus Menghargai

"Peristiwa ini seperti pertunjukan ritual yang menebar syiar ketakutan," kata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, dalam siaran persnya, Senin, 31 Agustus 2015.
Inikah Penyebab Dua Polisi Bekasi Dikeroyok Anggota TNI AL?


Maneger mengatakan, kedua lembaga itu diberikan kewenangan memegang senjata yang dibeli oleh uang rakyat. Namun, justru untuk kesekian kalinya kembali mempertontonkan kekerasan.


"Bagi Komnas HAM, kasus semacam ini bukan hanya karena salah paham, tapi pahamnya salah," ujar Maneger.


Menurut Maneger, peristiwa ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman masyarakat sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi.


Pertama, mendesak pimpinan TNI-Polri untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa pada masa yang akan datang demi terpenuhinya hak atas rasa aman masyarakat.


Kedua, mendesak negara untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap rekruitmen, pendidikan, penempatan, profesionalitas, psikologis, dan kesejahteraan personel TNI-Polri.


Ketiga, mendesak Negara untuk menyelesaikan pola relasi TNI-Polri pasca pemisahan kedua lembaga.


Keempat, mendesak Negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM khususnya hak atas rasa aman masyarakat, untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.


Kelima, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menegakkan hukum, di samping kepada pelaku pemicu dan penembakan. Dan yang juga penting adalah memastikan secara terbuka bahwa tidak benar asumsi sebagian kalangan bahwa ada oknum TNI-Polri yang diduga terlibat dalam "bisnis pengamanan".


"Komnas HAM mendukung komitmen Pimpinan TNI-Polri untuk profesional dan hanya tunduk kepada konstitusi dan UU, serta komitmen untuk tidak tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor
non-state
," tutur Maneger.


Sebelumnya, puluhan anggota TNI dan polri di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat terlibat bentrok, Minggu petang, 30 Agustus 2015. Akibat kejadian ini, satu anggota TNI dari Yonif 721 Majene bernama Prada Yuliadi meninggal dunia karena terkena tembakan  di bagian perut.


Sementara itu, satu anggota polisi dari Polres Kota Polewali Mandar terluka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS setempat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya