KPK Minta Pemerintah Tak Masukkan Delik Korupsi di RUU KUHP

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mencabut delik korupsi dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP).
Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

"Kita usahakan agar delik korupsi dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk sementara tidak masuk RUU KUHP," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, lndriyanto Seno Adji, di Jakarta, Senin 14 September 2015.
Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus

Indriyanto mengatakan, KPK sudah melayangkan surat kepada Pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM tentang permohonan itu.
Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

Dia menjelaskan, dalam pemahaman secara akademik maupun praktik, delik tindak pidana korupsi yang masuk dalam rancangan KUHP akan mengalami perubahan basis menjadi tindak pidana umum.

"Kalau menjadi tipidum (tindak pidana umum), itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK. Makanya kita minta pemerintah untuk lebih intensif dibicarakan dan didiskusikan kembali mengenai penempatan delik tipikor dan TPPU (Tindak pidana pencucian uang) di luar KUHP. Kita bicarakan jangan masuk dulu ke dalam UU," ujar lndriyanto.

Menurutnya, jika tidak didiskusikan dengan matang terlebih dulu, akan berdampak sangat luas. Soalnya menyangkut kewenangan KPK terkait tindak pidana korupsi, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Dia lantas mengambil contoh kewenangan penyadapan KPK dalam penyelidikan.

"Dampak ke situ, jadi ada reduksi kewenangan yang dimiliki KPK. Jadi sebelum dibicarakan dengan Pemerintah, kita minta dulu agar bisa diselesaikan karena front gate KPK adalah di proses penyelidikan," kata lndriyanto.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya