- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap akan memasukkan delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut langkah itu bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dalam jangka panjang.
"Ini dalam rangka panjang membuat kodefikasi hukum kita," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Jumat 18 September 2015.
Dia tidak menampik ada pendapat yang berbeda-beda dalam menyikapi masuknya delik korupsi. Menurut dia, hal tersebut karena pemahaman yang tidak menyeluruh.
Dia mengklaim meski delik korupsi turut dibahas, namun hal tersebut tidak akan menjadikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi dipangkas.
"Yang pasti gak akan KPK jadi lumpuh gara gara itu," ujar dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian mencontohkan, masuknya delik mengenai terorisme dalam RUU KUHP, tidak akan menyebabkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi dibubarkan.
"Ya enggak ini kan tetap kewenangan penegakan hukum KPK tetap dipertahankan. Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong sepotong," tutur dia.
KPK meminta pemerintah mencabut delik korupsi dari pembahasan RUU KUHP. Mereka sudah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang permohonan itu.