Dakwaan Belum Rampung, Jaksa Perpanjang Penahanan Margriet

Margriet Christina Megawe, di hadapan jaksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bali masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe. Atas dasar itu, jaksa meminta perpanjangan masa tahanan Margriet.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas

"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim jaksa. Banyak hal yang cukup prinsip, sehingga perlu waktu untuk merevisinya," Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat, 25 September 2015.
Orangtua Engeline: Margriet Kejam, Harusnya Dihukum Mati


Perpanjangan penahanan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk 30 hari ke depan. Menurut Ashari, perpanjangan itu penting guna menyempurnakan dakwaan agar dapat dipertahankan di persidangan kelak.


Dakwaan Margriet sejatinya telah disusun. Hanya saja, dalam ekspose dakwaan masih terdapat beberapa unsur yang perlu diperkuat. Sebabnya, Margriet dijerat dengan pasal yang terkandung dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak.


Sementara untuk berkas dakwaan tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May dapat segera dirampungkan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Imanuel Zebua menuturkan, dakwaan Agus hanya tinggal merevisi beberapa hal untuk dapat segera dirampungkan.


"Dakwaan Agus hanya beberapa hal saja yang perlu dirampungkan. Pelimpahannya sepertinya bersamaan dengan berkas dakwaan yang disiapkan Kejati Bali," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya