Pabrik Baja di KIEC Salahgunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi subsidi energi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
- Elpiji bersubsidi tiga kilogram disediakan pemerintah bagi konsumen rumah tangga dari kalangan bawah dan usaha mikro sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (2).

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Namun di Cilegon, gas elpiji 3 kilogram disalahgunakan untuk pengelasan rangka bangunan dari salah satu proyek pembangunan pabrikasi pipa baja tanpa sambungan (
Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya
seamless steel pipe ) PT AEP di kawasan industri KIEC. Hal itu terungkap setelah petugas gabungan dari Disperindagkop dan Hiswana Migas Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik.

Penggunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat ekonomi bawah dan usaha mikro, dilakukan PT. MRO, salah satu perusahaan kontraktor di PT. AEP dalam proyek pembangunan konstruksi pabrik tersebut.


Petugas gabungan mendapati gas elpiji tersebut digunakan para pekerja PT. MRO untuk mengelas dan memotong besi atau pipa di lokasi pabrik.


"Ya saya dikasih dari perusahaanya gas ini, saya kan cuma bekerja, jadi saya kerjakan saja," kata salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, Kamis 1 Oktober 2015.


Dia juga menjelaskan kepada petugas gabungan, tak hanya tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang mereka pakai, tapi juga gas elpiji ukuran 12 kilogram.


"Hampir semua pekerjaan ngelas atau motong besi dan pipa ya gas nya ini (elpiji 3 kg) atau yang 12 kilo," ujarnya.


Sementara itu, petugas keselamatan K3/safety officer dari  PT. AEP Denny Syahwalufi mengakui, dalam pembangunan pabrik tersebut ada penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.


"Saya akui adanya kelalaian dari kami, ada kontraktor yang nyolong-nyolong menggunakan gas tersebut, yang sebenarnya tidak boleh oleh kami sebagai safety dan juga perusahaan, karena harus menggunakan gas yang peruntukannya untuk industri,” kata Deni.


Namun, Deni menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah sering mengingatkan kepada petugas safety K3 dari masing-masing kontraktor agar semua  peralatan atau bahan yang digunakan harus sesuai dengan standar industri.


Sementara PT MRO sebagai rekanan PT. AEP mengakui, penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dan 12 kilogram untuk pengelasan merupakan kelalaian perusahaan dalam pengawasan  pekerjaan. Selain itu, juga ada salah komunikasi antara penyelia dan manajemen dalam penggunaan gas elpiji tersebut.


Dia menyatakan hal tersebut merupakan ulah oknum pekerja yang dengan sengaja menggunakan gas tersebut dalam proses pengerjaan pengelasan.


Namun dari pantauan di lokasi, didapati satu tabung gas elpiji tiga kilogram bertuliskan PT. MRO menggunakan cat warna putih sedang dipakai pekerja untuk mengelas di atas rangka besi bangunan pabrik.


Disita


Meski ditemukan ada gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak sesuai peruntukannya, pihak Disperindagkop Kota Cilegon tidak memberikan sanksi tindakan tegas.


"Akan kami berikan surat kepada pihak PT. AEP sebagai pihak pemberi pekerjaan karena lalai dalam melakukan pengawasan kepada para kontraktor, serta PT. MRO yang sudah lalai dalam melakukan pekerjaan di mana perusahaan tersebut menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dan gas elpiji 12 kilogram," kata Kabid Perdagangan dan Pembinaan Pasar, Muhamad Satiri.


Dari lokasi proyek tim gabungan menyita sebanyak empat tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Satu tabung sedang dipakai untuk pengelasan pipa dan tiga tabung lainnya ditemukan di sebuah gudang PT. MRO yang lokasinya berada di sisi kiri pabrik. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya