Pemda Didorong Jamin Hak Warga Beragama dan Berkeyakinan

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Warga yang Protes Azan di Tanjungbalai Minta Maaf
- Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) M. Choirul Anam meminta agar pemerintah daerah (pemda) mengambil peranan dalam perlindungan hak beragama dan berkeyakinan bagi warga. Sehingga, persoalan agama tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat saja.

Kapolri Akui Toleransi Agama Jadi Persoalan di Indonesia

"Asumsinya, berbagai kekerasan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dalam beragama, karena pemda kurang informasi soal instrumen hukum," ujar Choirul dalam peluncuran buku dan diskusi publik Buku Pedoman Perlindungan Hak Beragama dan Berkeyakinan Bagi Pemda di Aula Kementerian Agama, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Banyak Kepala Daerah Terpilih Minim Dukungan di DPRD


Menurutnya, selama ini, ketika terjadi persoalan dan kekerasan dalam kebebasan beragama, sikap pemda sangat dipengaruhi tekanan politik, atau publik yang mengatasnamakan mayoritas.


Lalu, mereka tak mengetahui instrumen hukum untuk bisa melindungi warganya. Sementara itu, beberapa pemda cenderung berani bertindak karena memiliki basis hukum yang memadai soal perlindungan hak beragama.


"Makanya perlu ada pedoman atau instrumen yang menjembatani pemda, bahwa ketika pemda harus melawan arus melindungi hak beragama warganya didasari jaminan hukum dan konstitusional," ujar Choirul.


Dia menilai, ketika pemda memahami, ia memiliki jaminan dan landasan hukum, tentu tidak akan takut dengan tekanan dari mayoritas.


Kalau instrumen hukum sudah diketahui, tetapi pemda tidak melaksanakannya, maka pemda bisa dipersalahkan karenanya. "Sudah tahu, tetapi malah tidak melaksanakan dan melanggar hukum," katanya.


Ia menambahkan, perlu juga menjembatani antarpemda satu dengan lainnya, agar bisa mempelajari praktik pengalaman toleransi yang baik di suatu daerah. Sehingga, ketika satu pemda melakukan studi banding, seharusnya tidak hanya soal pembangunan tapi juga toleransi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya