Kaleidoskop 2015

2015 Tahun Bencana Anak Indonesia

Ilustrasi kekerasan anak.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Anak masih menjadi objek kekerasan. Baik secara fisik, psikis, dan seksual. Dalam kurun lima tahun terakhir, kekerasan anak terus meningkat.

Berdasarkan data nasional dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), tahun 2010 ada 2.045 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 42 persen adalah kekerasan seksual.

Tahun 2011, kekerasan yang dialami anak meningkat menjadi 2.462 kasus, 58 persennya kekerasan seksual. Setahun kemudian, kembali meningkat menjadi 2.676 kasus, 62 persennya adalah kekerasan seksual.

Pada tahun 2013 kekerasan terhadap anak kembali meningkat menjadi 2.739 kasus, 58 persennya adalah kekerasan seksual.

Di tahun 2014 ada 3.339 kasus, 59,7 persennya adalah kekerasan seksual.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Tahun 2015 menjadi tahun kelam bagi anak-anak Indonesia. Jumlah kekerasan anak pada 2015 naik dua kali lipat menjadi 6.720 kasus. Sebanyak 53,70 persennya adalah kekerasan seksual.

"Kasus kekerasan seksual kepada anak itu dari tahun ke tahun selalu di atas angka 50 persen. Makanya, sejak tahun 2013 kami tetapkan Indonesia darurat kekerasan dan kejahatan seksual pada anak," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada VIVA.co.id, Selasa, 29 Desember 2015.

Kekerasan yang dialami anak-anak Indonesia, kata Arist, telah merenggut hak hidup mereka. Apalagi dalam kasus kejahatan seksual, biasanya diikuti oleh pembunuhan.

Menurut Arist, setelah kejahatan seks itu dilakukan, biasanya korban ditemukan meninggal dunia. Oleh karena itu, Arist meminta kasus kekerasan terhadap anak harus dijadikan sebagai extraordinary crime, atau kejahatan yang luar biasa. Setara dengan kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Komnas PA berharap di tahun 2016, tidak ada lagi kekerasan kepada anak. Namun Arist pesimis, jika pemerintah dan pihak terkait tidak melakukan terobosan, kasus kekerasan anak di tahun 2016 akan semakin menjadi-jadi.

"Saya prediksi kejahatan anak di tahun 2016 akan semakin tidak terkendali jika pemerintah, masyarakat dan orang tua tidak memberikan perhatian ekstra kepada anak. Dan tidak menetapkan segala bentuk kejahatan anak adalah bentuk extraordinary crime," tuturnya. 

Berikut beberapa kasus kekerasan anak yang menyita perhatian publik di tahun 2015:

Ayah perkosa dua anak kandung

Selasa 7 April

Anotona Telaumbanua (50 tahun), warga Jalan Pintu Air 4, Gang Pribadi, Kwala Bekala, diamankan polisi karena tega memperkosa dua anak kandungnya.

Aksi bejat pelaku bermula pada tahun 2008. Saat itu, pelaku memperkosa anak kandungnya berinisial Mar (12) hingga berulang-ulang.

Korban diancam dianiaya jika menolak melayani nafsu bejatnya. Melihat aksinya berjalan mulus, di tahun 2012, pelaku memperkosa lagi Mel (12) yang merupakan adik dari Mar. Selain memperkosa, pelaku juga kerap memukuli kedua anaknya ini.

Sejumlah warga yang mengetahui kedua anak itu kerap disiksa, merasa prihatin, kemudian menyelamatkan kedua korban. Dari sinilah, kedua korban menceritakan aksi bejat sang ayah.

Baca:

Dugaan penelantaran anak sudah dilaporkan oleh warga dan Ketua RT setempat ke polisi. Tapi ketika pihak kepolisian ke rumah, mereka tidak mendapati kedua orangtua DN.

Rabu 13 Mei 2015

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mendapat informasi ada kasus penelantaran anak di Cibubur.

Kamis 14 Mei 2015

Erlinda ke lokasi bersama Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan Ketua RT setempat ke rumah pasangan Utomo Pernomo-Nurindria Sari.

Kelima bocah malang itu pun bernafas lega ketika polisi bersama pihak KPAI dan Kementerian Sosial datang dan membawa mereka ke safety house. Saat digerebek, rumah berlantai dua yang dihuni oleh keluarga tersebut tampak berantakan.
  
Kotoran, sampah dan sisa-sisa popok anak-anak bercampur aduk dengan tumpukan pakaian yang berserakan di lantai, kursi hingga kasur. Kelima anak itu pun kerap disiksa oleh kedua orangtuanya.

Baca:

Pembunuhan Engeline

16 Mei 2015

Engeline terakhir terlihat di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

17 Mei 2015

Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Engeline pada laman Facebook.

18 Mei 2015

Keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

24 Mei 2015

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, datang ke rumah Margriet Megawe, orangtua angkat Engeline, pada malam hari. Arist melihat rumah yang dihuni Engeline tidak layak huni. Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir. Curiga, Arist melapor ke polisi.

5-6 Juni 2015

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth. Kedatangan keduanya ditolak Margriet.

9 Juni 2015

Guru dan teman-teman sekolah Engeline di SD Negeri 12 Sanur Bali, menggelar sembahyang dan doa di depan rumah Engeline.

10 Juni 2015

Polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margriet. Engeline dikubur di kedalaman 60 centimeter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya meringkuk, dililit seprei dan tali.

28 Juni 2015

Margriet ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Engeline.

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial

Siswa SD dianiaya teman hingga tewas

18 September

Seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) 07 Pagi, di Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta tewas dipukul di bagian kepala oleh teman satu kelasnya.

Anak Terlalu Kurus Bisa Dianggap Korban Kekerasan

Orangtua aniaya dua balitanya

9 September 2015

Nuriah, nenek renta asal Kabupaten Tanah Karo, menyelamatkan cucunya, SK (5 tahun) dan DA (4 tahun) dari kekejaman kedua orangtuanya.

Di sekujur tubuh SK dan DA memang ditemukan sejumlah luka lebam hingga bekas sundutan api rokok. Sehingga membuat pilu siapa pun yang menyaksikan kondisi bocah jelita ini.

SK dan DA, selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Desa Tiga Nderget Kabupaten Tanah Karo. Ibu kandung kedua balita ini sudah meninggal sejak tiga tahun lalu.

 2 Oktober 2015

Seorang warga menemukan jasad dalam kardus di Jalan Sahabat (pinggir Jalan Tol Sedyatmo), RT 06 RW 05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Jasad dalam kondisi kaki tertekuk, tangan terikat, mulut dan kemaluan berdarah. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalideres sekitar pukul 22.30 WIB.

3 Oktober 2015

Sekitar pukul 09.00 WIB, ada warga Kampung Rawalele yang melapor kehilangan anak ke Polsek Kalideres. Kemudian dicocokan dengan jasad yang ditemukan di Jalan Sahabat. Jasad tersebut adalah benar, putri warga tersebut. Polisi langsung melakukan penyisiran di lokasi di temukannya jasad.

4 Oktober 2015

Polisi menemukan jejak sepatu di tubuh korban. Diduga kuat, pelaku menginjak tubuh korban agar bisa dimasukkan ke dalam kardus air mineral.

5 Oktober 2015

Polisi menganalisis rekaman CCTV yang tak jauh dari lokasi penemuan jasad. Dari rekaman CCTV ada pemotor yang melintas dan membawa kardus. Rekaman CCTV ini menjadi salah satu titik terang di kasus ini.

Seorang saksi residivis, Agus Darmawan (39 tahun), yang tinggal di lingkungan korban, menjadi titik terang. Polisi mendatangi bedeng tempat tinggal si residivis dan mendapat sejumlah petunjuk.

6 Oktober 2015

Agus Darmawan (39) dites urine. Hasilnya positif methampetamine.

7 Oktober 2015

Pihak kepolisian mulai mengerucutkan ke Agus Darmawan. Polisi mengambil sampel DNA Agus.

9 Oktober 2015

Satgas Khusus kasus pembunuhan bocah dalam kardus yang dibentuk Kapolda Metro Jaya, akhirnya meningkatkan status Agus menjadi tersangka. Tapi, Agus baru ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial T, bukan bocah dalam kardus.

Polisi juga menemukan fakta baru terkait Agus. Agus diketahui kerap mengajak anak-anak sekitar nongkrong dan mengonsumsi narkoba di bedengnya.

10 Oktober

Polisi akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Semua alat bukti mengarah pada Agus.

Agus dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup. (ren)

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016