- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id - Kepolisian resmi menetapkan pasangan suami istri, E dan V, sebagai tersangka dalam kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani beserta anaknya.
Kedua saudara sepupu dokter Rica yang tergabung dalam itu dijerat pasal 325 KUHP tentang penculikan dengan maksimal hukuman 12 tahun serta pasal 332 KUHP tentang membawa larangan orang dewasa dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Keduanya langsung kita tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Direskrim Polda Yogyakarta, Hudit Wahyudi, Rabu, 13 Januari 2016.
Pasal penculikan dikenakan kepada pasangan suami istri tersebut dengan alasan selama masa pelarian bersama anggota dokter Rica Tri Handayani tidak diperbolehkan menghubungi keluarga dan tidak bisa mengambil keputusan.
"Selama ini keberadaan Rica di bawah kekuasaan Eko dan Venny bahkan ATM milik Rica juga dikuasai oleh tersangka Eko," ujarnya menjelaskan.
Terkait dengan pemeriksaan dokter Rica, Hudit mengatakan kondisi fisik, psikologi masih lemah sehingga penyidik harus lebih bersabar. "Mungkin dua atau tiga hari ke depan Dokter Rica baru akan diperiksa."
(mus)