Pangdam Udayana: Ada 6 Sengketa Perbatasan RI - Timor Leste

Sumber :

VIVA.co.id - Panglima Komando Daerah Militer IX Udayana, Mayor Jenderal M Setyo Sularso, menuturkan sedikitnya ada enam sengketa perbatasan antara Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Pangdam membagi ke dalam dua kategori sengketa perbatasan yang melibatkan kedua negara.

"Pertama adalah un-resolved segment yaitu permasalahan batas negara antara RI dan Timor Leste yang belum disepakati atau diputuskan garis batasnya oleh kedua negara," kata Pangdam di Denpasar, Bali, Senin, 18 Januari 2016.

Kabar Sesat Soal Wiji Thukul Buat Duka Keluarga Kian Dalam

Kedua, un-surveyed segment, yaitu permasalahan batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang sudah disepakati dan diputuskan oleh kedua belah pihak, tetapi tidak diketahui oleh masyarakat kedua negara.

Ada dua kasus sengketa yang masuk dalam kategori ini. Pertama adalah di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, tepatnya di sepanjang sungai atau delta sepanjang 4,5 kilometer dengan luas 1.069 hektar.

Indonesia menghendaki garis batas negara berada pada posisi sebelah barat sungai kecil. Namun, Timor Leste memiliki pandangan berbeda.

Kendati masih dalam status wilayah steril yang berarti tak boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa itu, namun fakta di lapangan Timor Leste telah membangun secara permanen kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan yang diperkeras.

Polisi Tangkap 11 Dalang Bentrok Dua Desa di NTT

"Ditemukan juga adanya 53 KK masyarakat Dusun Naktuka Desa Netamnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur yang berada di tengah delta. Mereka ber-KTP Timor Leste," ujar Pangdam.

Sengketa juga terjadi di wilayah Timor Tengah Utara (TTU) di mana sengketa tanah terjadi di daerah Bijael Sunan-Oben, Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

"Terdapat sejumlah 489 bidang sepanjang 2,6 kilometer seluar 142,7 hektar. Indonesia menghendaki perlu dan wajib menghormati sepenuhnya hak ulayat dan hukum adat masyarakat di kawasan perbatasan," papar Setyo.

"Indonesia juga meminta agar menyelesaikan masalah delineasi batas dan meminta agar kedua belah pihak masyarakat melakukan pertemuan dan berdiskusi di antara mereka."

Pada saat sama tim dari Timor Leste mempertimbangkan TSC-BDR (Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation) tidak memiliki mandat mengganti traktat 1904 dan dokumen referensi lainnya.

Untuk masalah sosial lainnya, ia melanjutkan, tim Indonesia tidak pernah mendokumentasikan dan menjelaskan dalam TSC-BDR.

Mengingat bahwa interpretasi terhadap traktat sudah jelas untuk segmen ini, tim Timor Leste tetap dapat melanjutkan perundingan tentang hal ini dan meyakinkan posisi mengikuti traktat 1904 dan dokumen referensi lainnya dan spesifikasi hasil TSC-BDR.

Sementara itu, untuk segmen kategori kedua ada empat sengketa yang melibatkan kedua negara yakni, pertama, di wilayah Subina Desa Inbate, Kecamatan Bikomi dengan luas 393,5 hektar. Setelah diadakan penetapan Garis Batas Negara (GBN) lahan tersebut menjadi bagian wilayah Timor Leste, namun sampai saat ini belum disurvei.

Kedua ada di wilayah Pistana Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat terdapat daerah sengketa pada Co. 4890-5590 sampai dengan Co. 4924-5378. Setelah diadakan GBN, terang Pangdam, lahan tersebut menjadi bagian wilayah Timor Leste.

"Luas kepemilikan tanah masih dalam pendataan karena sampai dengan saat ini lokasi tersebut belum disurvei," katanya.

Ketiga ada di wilayah Nego Numfo Desa Haumeniana Kecamatan Bikomi terdapat daerah sengketa di Co. 4880-5290 sampai dengan Co. 4802-5143 seluas 290 hektar.

Setelah diadakan penetapan GBN, lahan tersebut menjadi bagian wilayah Timor Leste. "Sampai saat ini lokasi belum disurvei," ucap Setyo.

Ia melanjutkan, pada 22 Desember 2014 pukul 08.30 WITA Danpost UPF Passabe Segento Edigar Jdos menyampaikan rencana pemerintah Oecusse untuk melanjutkan pemasangan listrik.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2014 dilaksanakan koordinasi antara Dansatgas Pamtas Indonesia dan Timor Leste sektor barat dengan Komando UPF Passabe untuk menunda rencana pemasangan jaringan listrik di Nefo Numfo.

Keempat di wilayah Tubu Banat Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Nilulat terdapat tanah sengketa di Co. 4730-5146 sampai dengan Co. 4637-5117. Setelah diadakan penetapan GBN lahan tersebut menjadi bagian wilayah Timor Leste. Saat ini wilayah tersebut belum disurvei. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya