Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Made selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Made Meregawa telah terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.

Hakim menuturkan bahwa Made terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan Alkes agar dimenangkan oleh PT Mahkota Negara. Antara lain dengan cara mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari calon peserta/pemenang lelang, menyusun spesifikasi barang/alkes yang mengarah pada merk/produk perusahaan tertentu, mengubah waktu pemasukan dokumen penawaran untuk kepentingan calon peserta/pemenang lelang serta melibatkan pegawai dari salah satu peserta lelang dalam tahap evaluasi penawaran.

Selain itu, Made juga menyetujui pelunasan pembayaran padahal penyerahan barang belum sepenuhnya dipenuhi serta tidak membebankan denda atas keterlambatan pekerjaan.

Perbuatan Made tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Made yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 juta yang merupakan keuntungan yang diterimanya. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Made membayar uang pengganti sebesar Rp1.010.000.000.

Hakim berpendapat bahwa Made hanya terbukti menerima uang Rp10 juta dari Elfi Safitri saat pelaksanaan pekerjaan. Uang tersebut dinilai sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.

Sementara uang Rp1 miliar yang disebut merupakan fee dan harus dibebankan sebagai uang pengganti, Majelis tidak sependapat. Hal tersebut lantaran hanya ada satu saksi yang dapat menerangkan bahwa Made menerimanya.

Hakim menyebut uang pengganti sebesar Rp10 juta itu dikurangkan dari uang Rp5.747.285.829 yang pernah disetorkan pihak Made kepada KPK. Sisa uangnya, lanjut hakim, harus dikembalikan KPK kepada Made.

Usai persidangan, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menjelaskan bahwa angka Rp5,7 miliar merupakan perhitungan awal kerugian negara dari perkara ini. Namun pada perkembangannya ditemukan bahwa kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.

Uang Rp5,7 miliar tersebut sebelumnya pernah dikembalikan kepada pihak KPK antara tahun 2012-2014. Uang tersebut dikembalikan oleh Bendahara Pengeluaran Universitas Udayana namun atas nama PT Mahkota Negara.

Jaksa tetap berkeyakinan bahwa Made menerima keuntungan sebesar Rp1.010.000.000 (Rp1 miliar) atas perbuatannya sesuai dengan tuntutan. Namun Majelis memvonis Made membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta saja.

Menurut jaksa, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan terhadap putusan hakim, dalam masa pikir-pikir selama 7 hari.

Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka

"Catatan masalah Rp1 miliar yang tidak dikabulkan. Kalau terkait fakta sidang sesuai dengan tuntutan kami," ujar Jaksa.

Ilustrasi.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2015