Kemdagri Akan Pangkas Perda Hambat Investasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sebagai upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memangkas berbagai peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat perizinan, investasi, pelayanan publik serta retribusi yang tidak diperlukan.

UMKM Belum Rasakan Dampak Kemudahan Perizinan
 
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, akan memangkas sejumlah aturan di lingkungan Kemdagri untuk mempermudah birokrasi perizinan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jakarta dan Surabaya Jadi Fokus Kemudahan Berusaha
 
"Februari ini saya targetkan 25 persen perda yang dinilai menghambat bisa dipangkas. Nanti Maret dipangkas 25 persen lagi. Sudah dibentuk tim kecil," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa 2 Februari 2016.
Ini Evaluasi Implementasi 6 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi
 
Kemdagri, menurut Tjahjo, harus menjadi contoh bagi pemerintah daerah, untuk terlebih dahulu membatalkan aturan-aturan atau perda yang dinilai tidak pro perizinan dan investasi.
 
"Perda provinsi, kabupaten/kota yang menghambat perizinan, investasi, pelayanan harus dipermudah. Retribusi yang tidak perlu, yang terindikasi bertentangan dengan undang-undang harus dibatalkan. Tahun 2015 ada 135 perda yang saya tanda tangani dan saya kembalikan ke daerah," ungkap mendagri.
 
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menerangkan, saat ini adalah era di mana pemerintah daerah harus “menjemput bola” dengan memberikan pelayanan untuk mempercepat berbagai perizinan.
 
Itu kata dia untuk membangun konektivitas atau sinergi dan inovasi, dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
 
"Kami akan kirimkan surat resmi kepada gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD seluruh Indonesia untuk melaksanakan arahan Presiden," ujar dia.
 
Mendagri menargetkan, pertengahan tahun ini seluruh perda yang tidak mendukung pelayanan kepada masyarakat, seperti perizinan, investasi untuk dibatalkan, dihapuskan atau digabungkan. Tak hanya itu, proses birokrasi untuk pelayanan izin atau investasi di Kemdagri harus bisa dipersingkat.
 
"Semua perizinan rekomendasi yang dikeluarkan Kemdagri harus selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bisa jam, bisa satu hari juga. Untuk yang mingguan harus selesai maksimal 3 hari kerja," tutur dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kemdagri untuk mencabut sekitar 3.000 perda bermasalah. Menurut Presiden, kementerian berwenang mencabut seluruh perda bermasalah itu, tanpa kajian terlebih dulu.
 
Aturan yang rumit akan semakin menyulitkan pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa. Padahal, negara membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Karena itu, akan sulit membangun karakter bangsa yang baik jika kondisi, di daerah maupun di pusat, dipersulit oleh aturan-aturan yang memperlambat pembangunan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya