Eks OPM Minta Amnesti, Menkopolhukam Pikir-pikir

Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Pemerintah menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu, permintaan sepuluh eks anggota Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) yang meminta amnesti dan bantuan untuk kehidupan ke Kepala BIN Sutiyoso.

"Kami lihat nanti. Kalau itu sesuai akan kami kasih, Presiden juga akan kasih kok," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Kamis 4 Februari 2016.

Menurut Luhut, selama upaya perdamaian bisa dilakukan dan tanpa perlu "mengangkat senjata" mengapa tidak. Maka Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menggunakannya sebagai langka persuasif untuk genjatan senjata.

"Iya (instruksi Presiden), kenapa sih harus ribut-ribut kalau bisa baik-baik," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Luhut sendiri belum bisa menjelaskan, seberapa banyak potensi eks anggota TPN OPM yang akan menyerahkan diri demi mendapat amnesti dari Pemerintah Indonesia. "Ya kami belum tahu, nanti akan kami lihat," ungkap Luhut.

Sebelumnya, sepuluh eks anggota TPN OPM meminta bertemu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso karena sudah bosan berjuang, mereka meminta amnesti atau pengampunan.

Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi

Bahkan eks OPM itu juga tak sekadar meminta amnesti saja, tapi juga meminta bantuan untuk kehidupan seperti Rumah Rakyat. (ren)

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G

Pulau G sempat disetop pembangunannya di era Menko Rizal Ramli.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016