Tokoh-tokoh Lintas Agama Resah KPK Sedang Dilemahkan

Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dinilai tokoh lintas agama tengah terjadi, terutama dengan adanya revisi UU KPK. Sebagai bentuk keberatan mereka, tokoh-tokoh lintas agama hari ini mengeluarkan empat seruan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam konfrensi pers yang dihadiri Shinta Nuriyah Wahid (Islam), Djohan Effendi (Islam), KH. Iman Aziz (Islam), Romo Johannes Hariyanto (Katolik), Pendeta Krise Gosal (Protestan), Nyoman Udayana Sangging (Hindu), dan Ben Rahal (Sikh) ada empat poin revisi yang dapat melemahkan KPK.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Empat poin tersebut, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyedikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.


Tokoh-tokoh ini juga sepakat dengan adanya pelemahan pemberantasan korupsi, mulai dari kasus Bambang Wijayanto hingga Novel Baswedan. Hal itu dinilai dari adanya penjelasan dari Ombusman RI yang menyimpulkan terjadi rekayasa dan proses yang tidak sesuai hukum, seperti penggunaan alat bukti yang tidak relevan.


"Ombusman RI baru saja memperbarui. Kita harus melihat ombusman akan lebih baik menjalankan tugasnya, saya berharap agar bisa meminta dan memberikan masukan agar ombusman dapat diberi kewenanganan lebih lagi," ungkap Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta Pusat.


Merespon perkembangan tersebut, para tokoh-tokoh yang berasal dari lintas-iman ini tergerak untuk menyatakan seruan dan sikap sebagai berikut:


Pertama, mengingatkan kembali Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi sebagaimana dinyatakan dalam berbagai kesempatan dan janji-janji selama masa kampanye.


Kedua, meminta Presiden mengambil langkah tegas, tepat dan terukur mengatasi pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.


Ketiga, mendorong semua pihak agar menghentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap pemberantas korupsi baik melalui revisi UU KPK maupun kriminalisasi mantan komisoner dan penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung.


Dan yang terakhir, menyerukan seluruh tokoh agama/kenyakinan dan organisasi keagamaan untuk terus menyuarakan gerakan membrantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya