Ketahuan Sesama Perempuan, KUA Batalkan Pernikahan di Padang

Ilustrasi/Pernikahan sesama jenis
Sumber :
  • REUTERS/Russell Cheyne

VIVA.co.id – Kantor Urusan Agama terpaksa menangguhkan pernikahan pasangan DM dan MM, warga Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat yang sedianya digelar Minggu 14 Februari 2016.

Ada Kisah Cinta Sesama Jenis di Kasus Mayat Kampung Rambutan

Salah satu alasan pernikahan tersebut batal adalah karena dianggap melanggar aturan dan meresahkan warga sekitar. “Pernikahan harus ditangguhkan karena meresahkan warga sekitar atau kerabat mempelai,” kata Kepala Kemenag Kota Padang Japreri, Senin 15 Februari 2016.

Pembatalan pernikahan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap salah satu calon pengantin, yakni DM. Sebab sebagian besar warga mengetahui bila DM adalah perempuan.

Kebobolan Nikahkan Pasangan Sejenis, KUA Ungkap Celah

Mengutip dari media lokal setempat, salah seorang kerabat DM, Indrawati (48), pun tak menampik kabar itu. DM menurutnya merupakan sosok wanita cantik.

Sejak kecil calon mempelai pria yang bernama DM itu dinamai Annisa Nadia. “Kami mulanya mengira Annisa (DM) menikah dengan pria. Ternyata, pasangannya wanita pula. Pantasan dia tidak mengundang kami selaku keluarga dan warga sekitar rumahnya,” ujar Indrawati.

Heboh Pernikahan Sejenis di Purworejo, Begini Kronologinya

Menurut Indrawati, perubahan sikap DM dari perempuan menjadi pria terjadi usai ia menyelesaikan pendidikannya di Jakarta.

Bahkan, lanjutnya, pernah DM menyebut dirinya sebagai pria lewat kekuatan spiritual yang dimilikinya. “Saat DM mengakui kelaminnya berubah, seluruh keluarga besarnya hadir termasuk saya. Namun, saya tidak melihat pasti bahwa kelaminnya benar sudah laki-laki,” kata Indrawati.

Dari pantauan VIVA.co.id di lokasi pernikahan di Mesjid Nurul Huda Perumahan Rindang Alam, Minggu 14 Februari. Lokasi memang terlihat sepi. Tidak ada tanda-tanda ada pernikahan.

“Memang di mesjid ini akan dilangsungkan pernikahan MM, namun kabarnya terjadi masalah dengan pernikahannya, jadi batal,” kata salah seorang pengurus mesjid.

Sekretaris Lurah Koto Panjang Afrizal mengakui ada pendaftaran prosesi pernikahan yang kini terpaksa dibatalkan tersebut.

Afrizal membantah bila disebut pihaknya kecolongan karena membolehkan pernikahan sejenis di Kota Padang. Sebab, merujuk ke data, DM, yang merupakan anak dari pasangan AA dan NU, memang dinyatakan sebagai laki-laki.

“Dari KTP dan KK-nya dia laki-laki,” kata Afrizal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya