Mendagri Bisa Ambil Alih Pelantikan Bupati Konawe Selatan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam enggan melantik pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Surunuddin – Arsalim, yang dijadwalkan hari ini tanggal 17 Februari 2016. Padahal, Surat Keputusan penetapannya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika memang tidak segera dilantik oleh gubernur setempat. Maka pemerintah pusat bisa mengambil alih untuk dilantik di Ibu Kota.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Kalau tidak (dilantik Gubernur di Ibu Kota Provinsi) ya dilantik di Jakarta," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu, 17 Februari 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Tumenggung mengatakan, Kemendagri bisa saja mengambil alih pelantikan kepala daerah terpilih tersebut di Jakarta.

Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah

Hanya saja, akan kontradiktif dengan aturan Undang-Undang Pilkada 8/2015 yang menyebut, Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi setempat.

"Mendagri bisa saja lantik di sini (Jakarta) tapi kan terbentur UU Pilkada 8/2015 itu bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Ibu Kota Provinsi. Kita lihat, tidak masalah dimanapun, Gubernur itu kan perwakilan pemerintah," ujar Yuswandi.

Meski demikian, Yuswandi menegaskan, Kemendagri akan mencari solusi untuk menyelesaikan hal tersebut, apapun caranya. "Tidak bisa dilantik ya nanti akan kita selesaikan bagaimanapun caranya. Pemerintahan itu tidak bisa stop, jalan terus kan harus ada pelaksananya," ujar dia.

Yuswandi menambahkan, Kemendagri tentunya akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara guna meminta keterangan lebih lanjut atas masalah yang terjadi.

"Iya (panggil) sebelum ambil langkah itu kami sudah ingatkan, minta dikirimkan berkas usulannya. Ya nanti kita lihat, ini kan daerahnya beliau juga."

Seperti diketahui, alasan pasangan tersebut tak dilantik oleh Gubernur Sultra Nur Alam, karena dinilai masih terbelit persoalan administrasi yang kini masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

Untuk sementara, tiga bupati dan wakil bupati yang dilantik oleh Gubernur Sultra antara lain, bupati dan wakil bupati terpilih Buton Utara (Butur) Abu Hasan-Ramadio, Amarullah-Muhammad Lutfi (Konawe Kepulauan ), H Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur (Kolaka Timur). 

Sedangkan bupati dan wakil bupati terpilih Konawe Selatan, Surunuddin – Arsalim belum bisa dilantik karena masih terbelit proses hukum di MA.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya