- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, diperkirakan akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dipimpin oleh hakim tunggal.
"Hakimnya tunggal, bukan majelis, yaitu Hakim I Wayan Merta SH MH. Panitera Penggantinya, pak Subardi SH," kata salah seorang pegawai ruangan Panitera Pidana PN Jakpus yang tak ingin disebut namanya di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2016.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui nomor perkara pemohon praperadilan Jessica, yakni 04/Pid/Prap/2016/PN.JKT.PST.
"Sidangnya nanti, Selasa, 23 Februari 2016, pukul 09.00 WIB," katanya singkat.
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sutikno mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakpus pada 11 Februari 2016 lalu.
Polda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tim dalam menghadapi praperadilan tersebut.
(mus)