Pengamat: Tes Urine DPR Tak Perlu Aturan Khusus

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Kasus narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang diduga melibatkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, memunculkan usulan agar ada tes urine secara rutin bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai aturan tes urine bukan sesuatu yang mendesak untuk dibuat.

"Saya kira tes urine itu perlu dilakukan, tetapi tak perlu diatur dalam peraturan resmi," kata Lucius ketika dihubungi, Jumat, 26 Februari 2016.

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

Alasannya, anggota Dewan sudah punya tanggung jawab dan kesadaran sendiri untuk mengatur perilakunya, sehingga tidak perlu selalu dibuatkan aturan buat mengontrol mereka.

"Anggota DPR, kita percaya, bukan anak ingusan yang segala sesuatunya harus diatur dan dikontrol. Kita percaya bahwa anggota DPR ini manusia pilihan yang punya kapasitas moral dan intelektual cukup memadai," ujar Lucius.

Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

Lucius menilai, partai atau fraksi yang memiliki tanggung jawab mengontrol kadernya di DPR, dan menindak tegas mereka yang bermasalah.

"Partai sebagai kendali para anggota DPR bisa menjadi pendukung dengan menerapkan sanksi tegas, jika seorang anggota tak lagi memperlihatkan kualitas kedewasaan dan kematangan kepribadian," kata Lucius.

Sebelumnya, Ivan Haz diduga terlibat kasus narkoba, setelah , Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Dalam operasi ini, setelah menggelar tes urine pada 146 anggotanya, diduga ada tiga oknum TNI positif narkoba. 

Selain itu, lima oknum Polisi juga diduga menjadi pembeli.. Saat ini, Polisi pun masih menyelidiki kasus ini. termasuk adanya lima warga sipil selain Ivan, yang ikut terjaring operasi itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya