Ibu Angkat Engeline Divonis Penjara Seumur Hidup

Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe usai pembacaan vonis penjara di PN Denpasar, Senin (29/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuh Engeline yang tak lain ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe.

Petugas Pajak yang Ditikam Dikenal Humoris

"Menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.

Hakim menilai Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ditusuk Wajib Pajak, Dua Petugas KPP Dikabarkan Tewas

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. "Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Edward. (ase)

Polisi Bunuh Istri, Kapolda Metro 'Kuliah' Normatif
Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45 tahun), tersangka pembunuh petugas pajak.

Sambil Menangis, Adik Petugas Pajak yang Dibunuh Bercerita

"Abangku itu malah tak mau membuat pikiran keluarga atas pekerjaannya"

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016