Margriet Divonis Seumur Hidup, Ibu Kandung Engeline Ngamuk

Hamidah, ibu kandung Engeline.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Ibu kandung Engeline, Hamidah, mengamuk sejadi-jadinya usai mendengarkan pembacaan vonis kasus kematian anaknya dengan terdakwa Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.

Divonis Seumur Hidup, Margriet Ajukan Banding

Sejak sidang dimulai, Hamidah hanya tertunduk lesu dan menangis. Saat diwawancara sejumlah jurnalis pun Hamidah tak banyak berkomentar. Ia lebih banyak menangis.

Usai menguasai diri dari kesedihan, ia baru bisa menyampaikan isi hatinya. Namun, Hamidah menyampaikannya dengan cara mengamuk. Tiba-tiba saja perempuan asal Banyuwangi itu berteriak sejadi-jadinya.

Hari Ini Vonis Pembunuh Engeline, Apa Kata Hotman Paris

"Hai se**n-se**n. Semoga anak kalian merasakan apa yang anak saya rasakan. Tuhan Yesus akan mendengar doa saya, akan mengabulkan doa saya," teriak Hamidah dengan suara lantang.

Saat itu, kuasa hukum Margriet yang dikomando Hotma Sitompul tengah berjalan usai diwawancarai sejumlah jurnalis di depan Hamidah.

Jaksa Tolak Pembelaan Ibu Angkat Engeline

"Kurang ajar. Saya tidak terima. Semoga Tuhan Yesus mengutuk anak kalian dan membalasnya. Ba**sat, ba**sat," kata Hamidah.

Ia mengaku tak puas dengan vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Margriet. "Saya tidak puas," katanya.

Hamidah mengaku hukuman setimpal yang mestinya dijatuhkan kepada ibu angkat Engeline itu adalah hukuman mati. "Saya mau tetap dihukum mati," kata Hamidah.

Majelis Hakim menilai Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. "Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Ketua Hakim Edward.

Kasus pembunuhan Engeline ini terjadi pada Mei 2015. Kala itu, bocah kelas dua sekolah dasar ini ditemukan tak bernyawa terkubur di belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe setelah dinyatakan hilang selama lebih dari sepekan.

Dari keterangan saksi dan hasil visum, kondisi jasad Engeline sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam dan bekas pukulan lama. Diduga gadis manis itu mendapatkan penganiayaan sebelum tewas dan terjadi dalam tempo yang lama.

Bocah ini juga diduga mendapatkan perlakuan tak layak dari ibu angkatnya. Ia sering disiksa dan tidak pernah mendapatkan makanan yang layak selama tinggal dengan ibu angkatnya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya