Migrant Care: Aturan di Indonesia Masih Mendiskriminasi TKW

Puluhan orang yang tergabung dalam Migrant Care menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pemerintah dinilai harus memperhatikan tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang bekerja di luar negeri. Hal ini mengingat banyaknya pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia yang berpotensi ditindas dan dilecehkan saat bertugas di luar negeri. 

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, perspektif aturan mengenai imigrasi di Indonesia masih mendiskriminasi perempuan. Menurutnya, hal ini harus direformasi melalui kebijakan yang berpihak.
 
Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
"Dalam sehari mereka, buruh migran, itu meninggal dunia lima sampai delapan orang. Mereka itu juga kerja lebih dari 18 jam sehari, dan tidak ada libur," kata Anis, dalam diskusi tentang Bulan Peringatan Hari Perempuan Internasional di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Maret 2016. 
 
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
Dia menjelaskan, kebijakan untuk imigrasi di Indonesia semuanya belum memperhatikan aspek gender. Artinya, perempuan masih dalam posisi yang terdiskriminasikan. Dia mengaku, akan terus memantau langkah pemerintah untuk merevisi aturan yang cenderung mendiskriminasi perempuan itu. 
 
"Jadi seperti praktik perbudakan, di mana majikan tidak respect kepada manusia sebagai perempuan. Sekarang bagaimana pemerintah dapat melahirkan regulasi yang berpihak bagi perempuan," kata dia. 
 
Ditambahkannya, di beberapa negara, buruh migran kerap kali menjadi korban pelecehan seksual. Setelah diperkosa, keadilan yang harusnya diperoleh pun tak mempunyai kekuatan hukum.
 
"Misalnya, mereka yang jadi korban pemerkosaan di Arab Saudi, mereka itu sangat tidak mendapatkan keadilan. Bagaimana suatu hukum di Arab itu ditetapkan, kalau mereka menggugat harus melakukan kasasi, dan sebagainya. Sementara mereka tidak punya kuasa hukum," tutur dia. 
 
Dia mencontohkan, salah satu aturan yang perlu direvisi adalah UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan TKI.
 
"Poinnya adalah bagaimana memberikan mandat pemerintah Indonesia untuk melindungi, bukan kepada swasta untuk melindungi," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya