Ombudsman RI: Oknum Kantor Staf Presiden Bekingi Perusahaan

Alvin Lie dan Wahyudin Munawir
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi terjadinya maladministrasi yang dilakukan oknum di Kantor Staf Presiden (KSP). 

DKI Terima Banyak Keluhan Warga soal Tanah

Oknum ini meminta agar Ombudsman segera membuat rekomendasi, terkait pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup (UKL-UPL) di Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

"Awalnya PT XY melaporkan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan pemerintah Kabupaten Tangerang yang mana mereka sudah mengajukan rekomendasi UKL-UPL yang diajukan sejak 2013," ujar Komisioner Bidang Lingkungan Hidup Ombudsman RI, Alvin Lie, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Laporan Warga Tak Ditanggapi, Ombudsman Datangi Wagub DKI

Saat melaporkan ke Ombudsman, PT XY didampingi seseorang berinisial AB, yang mengaku bekerja di KSP dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama KSP. Oknum tersebut, menurut Alvin Lie, telah bertindak menyalahgunakan wewenangnya.

"Justru yang banyak bicara AB dibandingkan perwakilan perusahaan. AB ini menekan staf kami agar Ombudsman segera mendesak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Tangerang untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut," lanjut Alvin.

DPR Sahkan Sembilan Komisioner Ombudsman

Bahkan, pejabat BLHD Tangerang juga sempat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait sikapnya yang tidak bersedia menerbitkan rekomendasi UKL - UPL untuk PT XY.

"Pejabat BLHD-nya sempat diperiksa polisi karena tidak mau mengeluarkan rekomendasi serta mendapatkan tekanan dengan jabatan KSP tersebut," ungkap Alvin.

Alvin mengungkapkan, BLHD Tangerang tidak mau mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL karena banyak syarat dan izin yang belum dipenuhi PT  XY. Salah satunya, lokasi pembangunan tidak berada di kawasan industri, sesuai izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Bahkan PT XY belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun pabriknya telah berdiri dan bangunan tersebut dibangun di bawah SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)," jelas Alvin.

Berdasarkan temuannya ini, pihak Ombudsman RI secara formal akan menyampaikan indikasi maladministrasi oleh Staf KSP ini kepada Kepala Staf Kepresidenan, agar menindaklanjuti penyelesaian proses hukum terhadap oknum yang diduga mejadi beking PT XY.

"Kami tunjukkan walaupun KSP yang notabene dari ring 1 kepresidenan, kalau melakukan maladministrasi kami tidak segan-segan untuk melakukan koreksi," tegas Alvin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya