Pemerintah Didesak Bentuk Komite Penuntasan Pelanggaran HAM

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi memperkirakan bahwa Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara yang pragmatis. Artinya, janji penyelesaian kasus HAM tidak akan ditegaskan melalui jalur hukum.

Venezuela Usir Delegasi PBB Karena Komentari Aktivis yang Dipenjara Pemerintah

"Itu sepertinya ditujukan hanya untuk mengubur aspirasi korban agar kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan secara berkeadilan. Indikasinya itu muncul karena hingga kini langkah-langkah yudisial tidak pernah dilakukan," kata Hendardi melalui pesan singkatnya, Senin 21 Maret 2016.

Menurut Hendardi, pertanyaan pemerintah terkait siapa subyek hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga dipilih jalur nonyudisial, bukanlah isu utama dan pertama. Menurutnya, hal yang utama dari pengungkapan kasus tersebut adalah ketersediaan dan pengakuan narasi kebenaran peristiwa bahwa pelanggaran HAM tersebut memang benar-benar terjadi.

Jalankan Bisnis Sesuai Perlindungan HAM, BRI Jadi Perusahaan Pertama yang Penuhi Standar PRISMA

"Setelah itu, negara sebagai subyek hukum HAM internasional meminta maaf dan memberikan kompensasi, rehabilitasi dan pemulihan untuk korban," lanjut Hendardi.

Hendardi menegaskan bahwa tanpa pengungkapan kebenaran, prakarsa pemerintah hanya akan sia-sia. Sedangkan untuk kasus yang masih realistis, atau terduga pelaku kejahatannya masih bisa dimintai pertanggungjawaban (seperti kasus penculikan), semestinya diselesaikan melalui jalur penegakan hukum.

Dugaan Kerja Paksa Muslim Uighur

"Jika Jokowi tidak mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada UU 26 Tahun 2000 untuk menegakkan proses hukum dan atau rekonsiliasi akuntabel, ya, sebaiknya Jokowi memenuhi janji dalam nawacita dan RPJMN untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu," ungkapnya.

Janji itu sendiri, kata Hendardi, tertuang eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan membentuk Komite, maka proses di luar jalur hukum yang digagas pemerintah setidaknya dilakukan oleh organisasi baru yang dianggap lebih kredibel dan independen.

"Biarkan Komite itu yang memberikan arah dan prakarsa penyelesaian," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya