IDI Dilibatkan Periksa Narkoba Calon Kepala Daerah

Tes narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodik

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan narkoba bagi calon kepala daerah saat Pilkada. Pelibatan IDI dinilai dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan Badan Narkotika Nasional (BNN).

KPU Pastikan Taati Putusan MK, Gelar Pilkada Serentak November 2024

"Itu (Peraturan KPU) menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan dimasukkan dalam undang-undang. Tapi kalau tidak, maka kita akan bicarakan dengan IDI. Karena yang disebutkan di UU itu, organisasi profesi, ya arahnya ke IDI," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai pertemuan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga di Gedung KPU, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Ia menambahkan, dalam kompetensi sebenarnya, pemeriksaan narkoba ada pada BNN. Lembaga antinarkoba itu, disebutkan lebih berkompetensi dalam hal alat-alat pemeriksaan hingga rumah sakitnya.

Begini Respons KPU soal Usulan Pilkada Dimajukan Jadi September 2024

Karena itu, Husni mengatakan, dari pertemuannya dengan IDI dan BNN, dihasilkan nantinya IDI akan mengakomodasi BNN ketika dilibatkan.

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih mengatakan berdasarkan peraturan KPU (PKPU), pemeriksaan jasmani rohani dipisahkan dengan pemeriksaan narkoba.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Ke depan apakah KPU mengubah peraturan itu. Misalnya digabung. Sehingga, kita menyempurnakan petunjuk teknisnya," kata Daeng.

Ia menjelaskan, selama ini pemeriksaan narkoba secara de facto, atau perjanjian tertulis, tidak dikerjasamakan dengan IDI. Sehingga, IDI tidak membuat petunjuk teknis pemeriksaan narkoba.

"Ke depan menurut saya, apakah item pemeriksaan narkoba di-include-kan di pemeriksaan jasmani rohani, atau tetap terpisah. Tadi kan sepakat ya ada koordinasi lebih lanjut antara KPU, BNN, dan IDI buat petunjuk khusus pemeriksaan narkoba. Kalau dibikinkan, daerah itu bisa seragam," kata Daeng. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya