Swiss German University Tak Punya Lahan Sendiri?

Mahasiswa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id –  Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno  mendesak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menindak tegas Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara  Swiss German University (SGU), jika terbukti melanggar syarat pendirian perguruan tinggi.

Lima Hewan Ini Berhasil Raih Gelar dari Perguruan Tinggi

''Terkuaknya fakta ini tentunya sangat mengejutkan. Pihak Kemenristekdikti telah kecolongan. Betapa tidak, perguruan tinggi swasta, apalagi bertaraf internasional ternyata tidak memenuhi persyaratan mendasar, yakni memiliki gedung sendiri atau minimal menyewanya,'' kata Teguh dalam keterangan kepada VIVA,co.id, Kamis 24 Maret 2016.

Persyaratan mendasar yang dimaksud Teguh Juwarno adalah Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Dalam Kepmen tersebut, ditegaskan, salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi adalah, memiliki tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/dikontrak minimal 20 tahun.

Teknologi Informasi Jadi Bahan Favorit Riset Mahasiswa

Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus SGU yang digunakan selama in,i ternyata milik PT Bumi  Serpong Damai (BSD) dan tidak disewa. Karena itu, Teguh meminta Kemenristekdikti segera menyidak dan menindak tegas.

''Jangan tinggal diam. Bila perlu segera lakukan sidak untuk memastikan kasus itu. Jangan sampai mahasiswa dirugikan. Dua hal ini saja yang saya garisbawahi,'' tegasnya.

Soal Dana Riset, Indonesia 'Iri' dengan Korea Selatan

Terkait penggunaan lahan milik PT BSD, Teguh mengimbau agar segera diselesaikan secara musyawarah.  ''Pihak SGU juga harus bisa memikirkan nasib mahasiswa. Kegiatan belajar mengajar jangan sampai terhenti. Bisa saja SGU menyewa dulu di tempat lain sampai masalah ini selesai,'' ujarnya lagi.

Belum lama ini, PT  BSD berkirim surat kepada  YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU. Dalam surat yang diberi tembusan kepada Kemerinstekdikti, MPR, DPR, dan para orang tua mahasiswa, disebutkan demi menyelamatkan perkuliahan, PT BSD tetap memberikan opsi kepada YSGUA untuk menyelesaikan masalah penggunaan tanah dan gedung.  

Dari surat PT BSD  tersebut terungkap, tanah dan gedung yang digunakan SGU untuk kegiatan belajar mengajar para civitas akademi selama ini bukan milik YSGUA. Hal ini dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Padahal,  saat mendaftar kuliah, setiap mahasiswa dikenakan uang pembangunan puluhan juta rupiah. Mereka kecewa karena uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Khawatir kampus tersebut ditutup, sejumlah orang tua berkirim surat kepada Menristekdikti. Dalam suratnya, orang tua  mahasiswa meminta Menristek turun tangan menyelesaikan masalah tersebut demi menyelamatkan pendidikan anak-anak mereka.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Gufron Mukti mengatakan, akan mengecek lahan dan gedung yang digunakan SGU. ''Tentunya semua syarat yang telah ditentukan peraturan perundangan harus dipatuhi. Kami harus cek dulu ke SGU-nya,'' ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya