MoU MA-Kejaksaan Agung

Hendarman: Dorong Disiplin Jadwal Sidang

VIVAnews - Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung meneken memorandum of understanding (MoU) soal pengawasan mafia peradilan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, MoU itu untuk mengantisipasi penyimpangan jaksa dan hakim yeng berujung pencideraan keadilan.

"Ada pemberitaan di media mengenai laporan masyarakat dalam proses peradilan sering dijumpai penyimpangan," kata Hendarman di Mahkamah Agung, Kamis 16 Juli 2009.

MoU itu, kata dia, merupakan aktualisasi peningkatan koordinasi terhadap proses hukum antara lain jadwal sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan. "Ini merupakan terobosan siknifikan. Selain meminimalisir penyimpangan, juga dapat menghapus fitnah negatif," kata dia.

Hendarman mengakui penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai ego sektoral yang dapat merugikan masyarakat.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengaku selama ini belum ada temuan kongkalikong antara jaksa dan hakim dalam pengusutan kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara. "MoU ini hanya sebagai upaya antisipasi saja," kata dia.

Dalam kerja sama tiga tahun itu, Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan saling mengawasi para pihak baik dalam pengawasan sampai kesepakatan untuk mendorong disiplin jadwal serta penyerahan petikan putusan.

Anak Aghnia Punjabi Alami Penganiayaan, Aurel Hermansyah Ikut Lapor Polisi
Inara Rusli

Miris dengan Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi, Inara Rusli Bandingkan dengan Pengasuh Anaknya

Salah satunya yang turut bersimpati adalah Inara Rusli. Sebagai ibu dari 3 orang anak, Inara Rusli tak sampai hati melihat anak Aghnia Punjabi disiksa sampai luka-luka.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024