Hal Ini Dibahas Jaksa di Sidang Praperadilan La Nyalla

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempertanyakan soal in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti. Pertanyaan itu terlontar dari jaksa (termohon) kepada saksi ahli dalam sidang praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 7 April 2016.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

"Apa pendapat ahli soal sidang in absentia?" tanya jaksa Halila Rama Purnama.

Edward Omar Syarif Hiariej, guru besar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, menjelaskan bahwa sidang in absentia digelar ketika terdakwa tidak hadir karena alasan yang tidak sah. Dia tidak menjelaskan rinci soal ketidakhadiran secara tidak sah tersebut. "Itu bisa disidang in absentia," ujarnya.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Jaksa Halila juga menanyakan soal pelimpahan berkas oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tanpa adanya keterangan tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). 

Soal itu, Edward mengemukakan, hal tersebut bisa saja dilakukan sepanjang tersangka tidak hadir tanpa alasan sah. "Lihat alasannya dahulu," katanya.

Riedl Kembali ke Timnas Imbas Campur Tangan La Nyalla

Kendati begitu, Edward menyampaikan bahwa BAP diperlukan sebagai rujukan bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara. Namun, lanjut dia, fakta persidangan tetap menjadi hal utama jadi pertimbangan hakim. 

"Sebab itu jika ada keterangan saksi dalam sidang yang tidak sesuai dengan BAP, hakim pasti bertanya mana yang benar, keterangan saudara saksi sekarang apa BAP," kata Edward memberi contoh.

Jaksa lalu menanyakan apakah sah ketidakhadiran tersangka pada panggilan pemeriksaan karena alasan praperadilan? Edward berpendapat bahwa ketidakhadiran tersangka itu tidak menabrak aturan perundang-undangan.

"Logika hukumnya begitu. Bagaimana mungkin seorang tersangka yang masih menguji keabsahan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dia memenuhi panggilan pemeriksaan? Kalau datang sama saja mengakui ketersangkaannya. Itu logika hukumnya," ujar Edward.

Bersama pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Arif Setiawan, Edward hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemohon praperadilan, La Nyalla Mattalitti. Pada Jumat, 8 April 2016, giliran jaksa yang akan menghadirkan saksi ahli.

Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak diduga berada di Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya