Cari Korban di Facebook, Pelaku Trafficking Dibekuk Polisi

Gambar ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka kasus trafficking, TDM (33), yang merupakan warga Semolowaru, Surabaya pada Selasa 12 April 2016. Tersangka ditangkap polisi karena memperdagangkan manusia dan masih di bawah umur yaitu Elsa (16) Sisil  (16), keduanya merupakan nama samaran.

Bandara Ngurah Rai Amankan 27 Korban Penyelundupan Orang

Kejahatan itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan kedua korban pada awal April 2016. Mereka berkenalan melalui akun media sosial, Facebook. Tersangka berkenalan dengan masing-masing korban secara terpisah dan mengaku sebagai penjual baju melalui media online.

Setelah berkenalan dengan para korban, tersangka mengajak mereka untuk bertemu dan tak lama dia meminta agar bisa berhubungan badan. Elsa diketahui sempat menolak ajakan tersebut. Namun setelah dirayu dan diiming-imingi oleh tersangka, korban Elsa menuruti keinginan pelaku.

Dua Ratus Warga Sulut Jadi Korban Perdagangan Orang di Kongo

Saat itu, tersangka menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban. Modus serupa juga dilakukan tersangka kepada korban Sisil. Setelah berhasil mengeksploitasi seksual kedua korbannya, tersangka lalu menawarkan kedua korban kepada para calon pelanggan.

“Tersangka menjual kedua korban masing-masing dengan harga Rp2 juta,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu 13 April 2016.   

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tersangka ditangkap polisi saat sedang mengantarkan para korban ke sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat itu, para korban akan dipertemukan dengan calon pelanggan.

Akibat perbuatannya, TDM diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. “Karena tersangka telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang Lily.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya