Pemulangan Buronan BLBI Samadikun Masih Diproses

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung masih berusaha memulangkan buron pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono. Meski sudah ada kerja sama ekstradisi dengan Pemerintah Tiongkok, namun pemulangan Samadikun ke Indonesia masih harus melalui sejumlah proses.

"Ya kita memang ada hubungan ekstradisi dengan mereka. Tapi soal pemulangannya, nantilah kita sampaikan, ini ada prosedurnya. Tapi sekarang sudah dikontrol," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern. Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana BLBI sebesar Rp169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonisnya.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Dalam pengumuman daftar buron di laman kejaksaan.go.id, info terakhir Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun disebut punya pabrik film di China dan Vietnam.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Samadikun ditangkap Kamis, 14 April 2016 di China. Buronan yang licin bak belut ini dibekuk saat hendak menyaksikan laga balap mobil Formula 1 yang diikuti pembalap asal Indonesia, Rio Haryanto.

Setelah 13 tahun menjadi buron, benarkah dia bisa dipulangkan dan menjalani hukuman?

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024