Menko Luhut Ditantang Bongkar Kuburan Massal Korban 1965

Salah satu kuburan massal diduga korban tragedi pembantaian saat tahun 1965 di Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia di Semarang, Jawa Tengah, menantang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan penggalian kuburan massal korban 1965 di Desa Plumbon, Mangkang, Semarang.

Aktivis KNPI Kenang Sosok Isa Hasanda, Pelukis Lekra Tapol Orde Baru

Tantangan itu merespons pernyataan Luhut yang siap mendatangi temuan kuburan massal korban peristiwa 1965 di Indonesia serta intruksi Presiden Jokowi untuk mencari bukti fisik pelanggaran HAM peristiwa 1965 silam.

"Kami akan buktikan kepada Menteri Luhut apakah beliau serius dengan perkataannya. Maka kami tantang beliau untuk membongkar kuburan massal 1965 di Hutan Plumbon," kata Koordinator Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia, Yunantyo Adi, Rabu 27 April 2016.

RI Sambut Investasi, Luhut: Tapi Tak Ada Kompromi Soal Kedaulatan

Pada 2015 lalu, para aktivis HAM Semarang ini telah melakukan penisanan terhadap lokasi yang diduga merupakan lokasi pembantaian dan kuburan massal terhadap 24 tahanan, dan semua terkubur dalam satu lubang.

Temuan itu didukung oleh keterangan sejumlah saksi mata yang mengalami peristiwa itu serta sejumlah keluarga korban yang kerap mendatangi gundukan tanah di lokasi kuburan.

Dituding Berpihak, Luhut Beberkan Pengaruh China Bagi Ekonomi RI

Dia pun menyambut baik jika pemerintah hendak membuktikan benar tidaknya keberadaan kuburan massal korban 1965 di Indonesia. Sejauh ini, yang berhasil menguak temuan kuburan massal beserta saksi sejarah baru ada di Semarang.

"Jadi silakan Menteri Luhut dan tim yang  membongkar itu. Mulai dari menggali, memforensik dan menghitung jumlah korban, lalu memakamkan ulang secara layak," katanya.

Kirim Surat

Yunantyo menyebut, akan segera berkirim surat ke Luhut terkait permintaan penggalian, forensik serta pemakaman layak terhadap para korban khusus di kuburuan Pluumbon, Semarang.

Namun sebelum itu, Menteri Luhut diminta harus menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan perihal forensik, penggalian, dan pemakaman layak agar menjadi payung hukum nasional untuk tiap-tiap kuburan massal yang ada.

"Ini untuk menjamin adanya pelindungan, tata cara, juklak dan juknis, serta jaminan akan dikembalikannya kerangka-kerangka jenazah korban ke lokasi kuburan massal semula," katanya.

Pengembalian jenazah di tempat semula itu berkaitan dengan peninggalan sejarah. Sehingga untuk dokumentasi, negara harus melibatkan tenaga  dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah dan Komnas-HAM.

"Jadi upaya penggalian, forensik dan lain-lain itu dilakukan dengan biaya negara dalam hal ini tim yang dibentuk Menkopolhukam atau Presiden langsung," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya