Sutan Bhatoegana Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin

Sutan Bhatoegana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi mantan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. Sutan yang ditahan di Rutan KPK, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

SBY Kenang Bhatoegana Bangun Partai Demokrat hingga Pelosok

"Iya hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan mengenai upaya eksekusi terhadap Sutan, Kamis, 26 Mei 2016.

Berdasarkan pantauan, Sutan terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.05 WIB. Sutan yang dijaga oleh pengawal tahanan enggan berkomentar banyak mengenai eksekusinya, termasuk putusan kasasi 12 tahun kepadanya.

Sutan Bhatoegana Mengaku Kurus Bukan karena Sakit

"Ini pengadilan dunia. Yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," ujar dia.

Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Sutan Bhatoegana Dijuluki Macan Partai Demokrat

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat menjadi 12 tahun.

Sutan Bhatoegana

Ketua MPR: Mari Doakan yang Terbaik untuk Sutan Bhatoegana

Politikus Partai Demokrat itu meninggal akibat sakit liver.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2016