Di Penjara Sukamiskin, Sutan Tak Tempati Kamar Isolasi

Almarhum Sutan Bhatoegana semasa hidup.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Terpidana kasus suap Sutan Bhatoegana langsung ditempatkan di sel pribadi tanpa melewati tahap isolasi untuk adaptasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ketua MPR: Mari Doakan yang Terbaik untuk Sutan Bhatoegana

Politikus Demokrat itu tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemindahan itu berlaku sejak sahnya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, menjelaskan  Sutan langsung ditempatkan di kamar sel sendiri. Lapas tak memberlakukan proses isolasi terlebih dahulu.

SBY Kenang Bhatoegana Bangun Partai Demokrat hingga Pelosok

"Di Lapas Sukamiskin kan tiap kamar hanya bisa diisi satu orang. Jadi tidak ada isolasi. Sudah sampai tadi di Sukamiskin," ungkap Agus, Kamis malam 26 Mei 2016.

Saat tiba di Lapas, Agus menjelaskan, mantan anggota DPR itu dalam kondisi sehat. Sedangkan untuk pengawalan keluarga, dia tidak mengetahui.

Sutan Bhatoegana Mengaku Kurus Bukan karena Sakit

"Saya kurang tahu karena tidak ikut menyaksikan. Yang jelas sudah masuk ke kamar sendiri," jelasnya.

Sutan meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.05 WIB. Sutan yang dijaga oleh pengawal tahanan enggan berkomentar banyak mengenai eksekusinya, termasuk putusan kasasi 12 tahun kepadanya.

"Ini pengadilan dunia. Yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," ujar dia.

Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat menjadi 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya