Fatwa Haram MUI, PLN Jelaskan Tindakan Ilegal soal Listrik

Ilustrasi petugas PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyambut baik keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pencurian energi listrik. General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Syamsul Huda mengatakan, fatwa tersebut akan menguatkan larangan PLN terkait penyalahgunaan listrik.

PLN Sulsel Rugi Rp67 Miliar Akibat Pencurian Listrik

"Kami berterima kasih karena MUI telah memberikan fatwa sesuai namanya mencuri saja sudah haram, termasuk menggunakan listrik secara ilegal. Hal itu termasuk mencuri hak banyak orang," kata Syamsul di Balai Kota, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Menurutnya, dampak pencurian listrik tersebut menimbulkan bahaya dan kerugian tidak hanya bagi pelanggan, namun juga bagi PLN yang merupakan perusahaan milik pemerintah.

Menyorot Fatwa Haram Curi Listrik

"Contohnya pencantolan listrik langsung ke tiang PLN dengan instalasi buruk bisa menyebabkan nyawa melayang karena tersengat listrik," katanya.

Dia berharap dengan adanya fatwa ini, masyarakat makin sadar bahwa sambungan listrik ilegal adalah hal yang haram sesuai agama karena termasuk tindakan pencurian.

Begini Modus Praktik Pencurian Listrik

Empat Pelanggaran

Syamsul menjelaskan, penyalahgunaan listrik dibagi menjadi empat kategori yaitu pelanggaran pertama merupakan pelanggaran yang mengubah batas daya.

"Misalnya segel di alat pembatas (KWH) hilang, rusak atau putus atau tidak sesuai, alat pembatas hilang dan kemampuan daya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)," kata dia.

Sementara pelanggaran kedua, yang memengaruhi pengukuran energi seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak, putus atau tidak sesuai sehingga alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sedangkan pelanggaran ketiga,gabungan pelanggaran pertama dan kedua atau menyambung kabel secara ilegal," ujarnya.

Pelanggaran keempat,  pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan namun pihak lain yang menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP). Caranya bisa dengan mencantol langsung dari tiang penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menggunakan APP.

Hari ini, MUI resmi mengeluarkan fatwa haram atas pencurian energi listrik. Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Hukum Pencurian Energi Listrik berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya