KPK Akan Periksa Sekjen Kementerian PUPR

Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono, Rabu, 1 Juni 2016.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, Taufik akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku.

Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Andi Taufan Tiro, anggota DPR Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Priharsa, Rabu, 1 Juni 2016.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Sebelumnya, Taufik sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada 22 Februari 2016. Namun ketika itu, dia diperiksa untuk tersangka lain.

Bersama dengan Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian PUPR lainnya. Dia adalah Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto Husaini.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Hediyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi Taufan Tiro.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pada persidangan Abdul Khoir, Taufik Widjojono mengakui bahwa dia pernah menerima uang sebesar US$10 ribu dari anak buahnya, Amran Hi Mustary.

Menurut Taufik, uang tersebut diberikan untuk pernikahan anaknya. Namun dia mengklaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan. Dia pun mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Amran tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Abdul Khoir, dia disebut bersama-sama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor, pernah memberikan uang kepada Amran Hi Mustary, yaitu untuk suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX. 

Uang tersebut sebagai fee agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara agar dikerjakan Abdul Khoir.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya