Jual Elang Langka, Mahasiswa Ditangkap Petugas

Petugas BKSDA Jawa Timur menunjukkan hasil tangkapan burung elang jenis Ular Bido yang hendak dijual oleh seorang mahasiswa di Kota Malang, Jumat (3/6/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A Pitaloka

VIVA.co.id – Seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap saat menjual burung elang langka, jenis Ular Bido (Spilornis cheela bido). Pemudia berinisial AN itu menjual burung berusia satu tahun itu dengan harga Rp250 ribu.

Warga Muaro Jambi Resah, Buaya Lepas Penangkaran Berkeliaran di Sungai

Penangkapan AN dilakukan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Resor Wilayah Malang pada Kamis 2 Juni 2016. "Saya menjual itu untuk ganti ongkos pakan saja,” kata AN, Jumat 3 Juni 2016.

Pemuda ini mengaku, Elang Ular Bido didapatnya dari rekannya di Surabaya yang kebetulan menemukan sarang Elang Ular Bido di atap gedung. Rekannya mengaku ada lima ekor saat itu, namun hanya dua yang berhasil ditangkap.

Elang Jawa dan Elang Ular Bido Dilepasliarkan di Kawasan Semeru

Petugas BKSDA Edy Kurnia mengatakan perdagangan satwa secara online marak di Malang. Mereka menggunakan media online untuk berdagang satwa eksotis dan dilindungi. "Tersangka dan barang bukti kami bawa ke BSKDA Jawa Timur di Surabaya,” katanya.

Baca Juga:

Bikin Resah, Puluhan Monyet Liar Serang Perumahan Warga di Depok

Tidak Ada di Surabaya

Sementara itu, Ketua ProFauna, Rosek Nursahid, mengaku telah mengamati perdagangan elang bido di media online sejak lama. Tersangka AN menawarkan melalui situs jejaring sosial. Selanjutnya, Profauna melaporkan temuan itu ke BKSDA Resor Wilayah Malang.

Rosek juga tak percaya dengan pengakuan tersangka yang mendapat elang Ular Bido dari Surabaya. Menurutnya, habitat elang Ular Bido berada di Probolinggo, Lumajang, dan Malang Selatan.

"Elang bido membuat sarang di pohon tinggi, bukan di atap gedung," katanya.

Sebab itu, umumnya elang Ular Bido  hanya meliputi kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo, Gunung Kawi, Gunung Banyak, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Sebaran elang bido luas, setiap hari jelajahnya mencapai 30 kilometer. Namun belum ada data populasi ilmiah di alam. Elang bido merupakan satwa yang terancam punah dan statusnya dilindungi. "Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Rosek.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya