Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub jumpa pers soal Lion Air
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memastikan akan memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Dorong Wisata, Garuda Buka Lagi Rute Medan-Singapura

Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan yang bersangkutan, dalam proses penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan maskapai Lion Air melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar.

"Proses penyelidikan akan dipanggil terhadap Suprasetyo, kalau tidak minggu ini, minggu depan dipanggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Contact Center 172 Layanan Keluhan Pengguna Bandara AP I

Menurut Martinus, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi prihal perkara tersebut. "Penyidik masih mengumpulkan informasi keterangan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli. Ada 17 saksi diperiksa," ungkapnya

Sebelumnya Kementerian Perbuhungan menjatuhkan sanksi pada Lion Air setelah terjadi beberapa insiden yang melibatkan maskapai pimpinan Edward Sirait itu. 

Dilarang Operasi Selama Mudik Lebaran, Ini Dalih Primajasa

Sanksi itu berupa pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi, atau ground handling untuk maskapai penerbangan Lion Air dan PT Indonesia AirAsia. Sanksi diberikan, karena kelalaian kedua maskapai dalam melakukan proses ground handling dalam membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan yang salah.

Pembekuan tersebut menindaklanjuti kejadian kesalahan penanganan penumpang internasional yang dilakukan Lion Air dalam penerbangan rute Singapura ke Jakarta dan PT Indonesia Air Asia dengan rute Singapura ke Denpasar. Penumpang yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, justru diturunkan di terminal domestik sehingga tidak terdeteksi imigrasi.

Namun sanksi pembekuan ini kemudian dicabut, karena PT Lion Group dan PT Indonesia Air Asia diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim investigasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya