La Nyalla Berkelit Soal Pencucian Uang, Ini Dalih Pengacara

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/pd/15.

VIVA.co.id – Tim pengacara La Nyalla Mattalitti terlihat pasrah ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu sebagai tersangka korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim. Pihak La Nyalla siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di pengadilan.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Tapi untuk jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengacara La Nyalla protes keras. Apalagi dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutkan harta La Nyalla ratusan miliar diduga hasil dari hibah Kadin Jatim.

"Pak La Nyalla itu pengusaha sejak lama. Korupsi yang dituduhkan Kejaksaan ialah pembelian IPO Bank Jatim Rp5,3 miliar dan keuntungan Rp1,1 miliar. Kalau uang La Nyalla ratusan miliar, terus TPPU-nya dari mana?" kata salah seorang tim penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, saat dihubungi VIVA.co.id, pada Selasa 7 Juni 2016.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Menurut Sumarso, harta kekayaan yang dicurigai Kejaksaan hasil uang korupsi sejatinya ialah buah kerja keras La Nyalla sebagai pengusaha, bukan uang negara. "Kalau merambat pada uang pribadi, tentu tidak bisa, karena La Nyalla bukan pejabat negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa, selain korupsi, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Itu berdasarkan surat bernomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 dan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016.

Kejaksaan Minta KPK Awasi Sidang Kasus La Nyalla

"Sprindiknya sudah lama, tertanggal 27 Mei 2016, cuma baru dipublikasikan," kata Romy kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2016.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya