Istri Sekretaris MA Belum Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tin Zuraida, istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi tercatat belum pernah menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Saat ini, Tin tercatat sebagai salah satu pejabat di lingkungan MA, yakni Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

"Benar, yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Hareffa, melalui pesan singkat, Rabu 8 Juni 2016.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

Menurut Cahya, KPK sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Biro Kepegawaian MA untuk pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, termasuk di dalamnya terdapat nama Tin Zuraida.

Tidak hanya itu, Cahya menyebut KPK juga telah berkoordinasi secara lisan mengenai Pemberitahuan Kewajiban Penyampaian Formulir LHKPN. Kendati demikian, hingga saat ini Tin belum juga menyerahkan laporan harta kekayaannya. "Iya (masih belum lapor)," kata Cahya.

Tak Kunjung Tersangka, Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Sebelumnya, pihak KPK diketahui telah meminta Laporan Hasil Analisis kepada PPATK mengenai transaksi keuangan Nurhadi dan istrinya. KPK menduga ada transaksi mencurigakan di dalam rekening milik pasangan suami istri tersebut.

Kecurigaan itu muncul tak lama setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua diduga mengetahui, bahkan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Penyidik yang sempat menggeledah rumah Nurhadi, menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar karena diduga masih ada keterkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya