Pembacaan Vonis Nazaruddin Ditunda

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pembacaan putusan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sidang pembacaan vonis ditunda karena Majelis Hakim belum selesai melakukan rapat musyawarah hakim.

Dituding Fahri Sekongkol dengan Nazaruddin, Ini Jawab KPK

"Karena rapat musyawarah hakim belum selesai maka putusan belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Sidang penundaan tersebut berlangsung singkat yakni hanya sekitar 10 menit. Majelis Hakim menunda putusan hingga pekan depan pada tanggal 15 Juni 2016.

Nazaruddin Seret Fahri Hamzah, Ketua DPR Enggan Ikut Campur

Sebelumnya, Nazaruddin dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, Nazaruddin juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta merampas harta milik Nazaruddin senilai Rp600 miliar. Perampasan tersebut dinilai perlu dilakukan karena aset-aset Nazaruddin diduga didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK Minta Nazar Ungkap Data Fahri Hamzah Korupsi E-KTP

Nazaruddin dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima suap puluhan miliar dari PT Duta Graha lndah yang saat ini berubah nama menjadi Nusa Kontruksi Enjiniring serta  suap dari PT Nindya Karya.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dinilai terbukti menerima 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp23.119.278.000 melalui Mohamad El ldris dan uang tunai Rp17.250.750.744 melalui Heru Sulaksono.

Uang tersebut merupakan imbalan Nazaruddin yang mengupayakan dua perusahaan tersebut memenangkan mengerjakan proyek pemerintah pada 2010 dan 2011.

Perbuatannya dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Nazar disebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai miliaran Rupiah dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Perbuatan Nazaruddin disebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Nazaruddin juga dinilai telah terbukti melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 15 September 2009 hingga 22 Oktober 2010.

Perbuatannya tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya