Parkir Sembarangan, Wali Kota Semarang Gembok Ban Mobil

Wali Kota Semarang gembok ban mobil
Sumber :

VIVA.co.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memiliki cara unik dalam menertibkan sejumlah kendaraan bandel yang seringkali memarkirkan kendaraannya secara liar. Cara tersebut dengan melakukan gembok ban pada sejumlah kendaraan seperti mobil dan motor.

Lokasi Kanopi Mobil Dinas yang Viral Didatangi Polisi

Langkah tersebut dilakukan serentak dalam razia parkir liar di pusat Kota Semarang, Selasa, 14 Juni 2016. Hendrar Prihadi bahkan turut serta dalam aksi bersama dengan Dinas Perhubungan terkait. Seperti di Jl Pandanaran, Jl Gajah Mada dan beberapa lokasi penting kota Lumpia.

Tak hanya melakukan penggembokan ban, pria yang akrab disapa Hendi itu juga turut menempelkan stiker tanda imbauan kepada setiap kaca kendaraan yang parkir secara liar. Sedangkan khusus kendaraan roda dua yang tidak diketahui pemiliknya diberlakukan sanksi penggembosan ban.

Mobil Pelat Merah Parkir di Jalan Pakai Kanopi, Netizen Emosi

Tulisan stiker itu berbunyi "Anda Telah Melanggar Rambu Larangan/Ketentuan Parkir sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 Huruf e dan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2004 Pasal 6 Ayat 1. Roda Kendaraan Anda Kami Kunci Silahkan Hubungi Satlantas Polrestabes Semarang (Pos Patwal Simpang Lima) 024 8448284.”

Pihaknya berharap penindakan gembok ban mobil ini memberikan efek jera dan masyarakat semakin peduli untuk membiasakan budaya parkir mobil dan motor secara lebih tertib lagi. 

Video Mobil Keluar dari Parkiran Paralel, Tipis Banget Jaraknya

"Parkir liar menjadi gejala serius Kota Semarang yang harus disikapi dengan tegas.  Kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil diparkir, " kata Hendi.

Sebenarnya Pemkot Semarang telah menyediakan kantong parkir di sejumlah titik pusat keramaian. Seperti di pusat oleh-oleh jalan Pandanaran, jalan Pekunden serta Museum Mandala Bhakti dan sejumlah kantong parkir resmi lainnya.

Langsung diderek

Namun, jika melalui razia gembok ban dan stiker ini sudah tak lagi menakutkan bagi yang parkir sembarangan, Hendi bahkan sudah mempersiapkan penindakan lebih tegas lagi, yakni melakukan penderekan kendaraan parkir liar. 

"Pokoknya saya minta Dishub siapkan dua sampai tiga mobil derek. Kalau ada yang membandel tetap parkir sembarangan langsung diderek saja," ujarnya.

Dalam razia tersebut, setidaknya 40 mobil digembok karena parkir pada area larangan parkir di jalan Pandanaran dan Jalan Gajahmada. Beberapa warga bahkan terlihat kelimpungan karena mendapati kendaraannya tak bisa dipindahkan.

"Saya tidak tahu kalau dilarang parkir, saya kembali ke mobil ternyata sudah digembok. Menyesal juga telah parkir di sini,", tutur Agus Septina salah seorang pemilik kendaraan. 

Para pengendara yang terkena razia parkir liar nantinya dapat mengambil kunci gembok tersebut di Satlantas Kota Semarang. Sebelum mendapatkan kunci, para pengendara akan dikenai denda dan surat tilang oleh pihak kepolisian terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya