Fahira Minta Kemendagri Publikasi 3143 Perda Bermasalah

Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Fahira Idris secara terbuka menyatakan alih dukungan ke Anies-Sandi.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Polemik pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir terutama pembatalan Perda. Salah satu yang disorot yaitu Perda yang bernuansa intoleran.

Wali Kota Depok Tegaskan Belum Terapkan Perda Anti-LGBT

Agar kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang konstruktif dan tidak menjadi isu yang liar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kemendagri mempublikasikan 3.143 Perda yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya ke publik.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, saat ini di masyarakat, isu soal pembatalan Perda sedang hangat dibicarakan terutama pembatalan Perda yang dianggap intoleran oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, Fahira mengatakan, dia dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah Perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan. Untuk itu dia meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan.

“Jujur, saya tidak bisa menjawab (apakah perda pelarangan total miras dibatalkan) karena hingga hari ini saya kesulitan mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan,“ kata Fahira.

Dia mengatakan, seharusnya tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri lewat website-nya mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan, peraturan lebih tinggi yang mana yang dilanggar Perda tersebut.

Pakar Hukum Sebut Ketum PSI Tak Lakukan Penistaan Agama

“Sehingga jelas. Inikan sudah jadi informasi publik, dan sesuai UU KIP harus diumumkan. Kita minta Kemendagri jalan perintah UU KIP,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juni 2016.

Fahira mendukung kebijakan pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda bermasalah dengan alasan yang logis. Misalnya Perda menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fahira mengatakan pada faktanya, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat. Untuk itu, idealnya memang pemerintah pusat harus mengevaluasi. Tetapi jika pembatalan Perda yang dianggap intoleran, apalagi Perda pelarangan total miras, pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut. Alasan tersebut, ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.

“Sampai tahap ini saya masih yakin tidak ada Perda yang melarang total miras dibatalkan. Karena memang, hemat saya, Perda miras ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan,” kata Senator Jakarta ini.

Saat ini, ujar Fahira, aturan pemerintah pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ada poin khusus dalam Perpres ini, yaitu kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4). Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat Perda yang mengatur Miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat Perda pelarangan total Miras sesuai kearifan lokalnya. Aturan kedua yaitu Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol.

“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis Miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karakterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkan,” ujar Fahira.

DKI Target Perda ERP Rampung Akhir 2018
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JK Minta Pemda Bikin Perda Wajibkan Warga Bersihkan Selokan

Dengan perda ini bisa menjadi solusi bagi setiap daerah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2019