Dikejar Imigrasi, WNA Tiongkok Bersembunyi di Pulau Bangka

Salah satu pantai di Pulau Bangka. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agustinus Hari.

VIVA.co.id – Upaya pengusiran yang dilakukan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan terhadap 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ternyata belum berhasil. Buktinya, sampai saat ini WNA yang bekerja di perusahan tambang di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, milik PT Mikro Metal Perdana (MMP) tersebut masih beraktivitas seperti biasa.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

"Iya, mereka (WNA) masih ada di Pulau Bangka," ujar Kepala Desa Kahuku, Pulau Bangka, Imanuel Tinungki, Kamis, 16 Juni 2016.

Ia menyebutkan, bahwa puluhan WNA ini main kucing-kucingan dengan Imigrasi yang datang mencari mereka ke Pulau Bangka. "Kalau ada petugas Imigrasi para WNA ini sembunyi di rumah warga. Bahkan ada yang lari ke kampung lain," katanya.

Kejaksaan Mempertimbangkan Cekal WNA terkait Korupsi Satelit Kemhan

Bukti kalau WNA asal Tiongkok masih ada di Pulau Bangka adalah beberapa dari mereka diketahui telah menikah dengan warga setempat. "Betul, ada WNA sudah kawin dengan warga. Meski kami tidak tahu kawin sah atau tidak namun mereka sudah hidup bersama," ujar Imanuel.

Sementara itu, sejumlah warga mendesak Imigrasi dan Kepolisian untuk mengusir WNA yang bekerja di lokasi tambang. Sejak dulu, mereka memang menolak adanya tambang di Pulau Bangka.

Intelijen Sebut Ada 21 Orang Asing Misionaris di Kapuas Hulu

"Karena secara yuridis perusahaan tambang tersebut tidak boleh lagi beroperasi di sini. Semua jenjang hukum sudah dimenangkan warga baik putusan MA dan PTUN Jakarta sejak 2015 lalu. Apalagi yang harus ditunggu aparat Kepolisian dan Imigrasi. Segera keluarkan WNA Tiongkok dari sini, toh mereka juga tak punya izin bekerja," kata warga Pulau Bangka, Pinehas Lombonaung, Patras Liaha dan Mesra Mangolo, kompak.

Theodorus Runtuwene dari WALHI Sulut mengatakan, selain persoalan WNA Tiongkok, pihaknya melihat ada upaya dari DPRD Sulut yang hendak meloloskan Perda Zonasi dengan memasukkan Pulau Bangka sebagai daerah tambang.

"Padahal itu bertentangan dengan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang dan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pulau Bangka ini sebagai kawasan wisata bukan tambang," ujarnya.

Jika Perda Zonasi ini disetujui DPRD Sulut dengan memasukkan Pulau Bangka sebagai kawasan pertambangan maka dipastikan puluhan WNA Tiongkok itu masih akan tinggal kendati tak memiliki izin tinggal.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya