DPR Dukung Jokowi Lindungi Petani Tembakau

Ilustrasi petani
Sumber :
  • tembakau

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak ratifikasi Framework Convention on Tobaco Control (FCTC), sebuah perjanjian pengaturan tembakau internasional dengan alasan melindungi kepentingan nasional Indonesia. Sikap presiden Jokowi tersebut mendapat dukungan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI.

Tekan Prevalensi Merokok, Produk Tembakau Alternatif Sodorkan Solusi?

"Sepanjang Undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mukhamad Misbakhun melalui pesan elektronik, Sabtu 17 Juni 2016.

Politisi partai Golkar ini menegaskan Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang memaksakan kehendak. Menurutnya sikap presiden sejalan dengan langkah DPR dalam hal ini Baleg yang sedang menginisiasi RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.

Produk Tembakau Alternatif Bukan Pintu Masuk untuk Merokok

"DPR sejalan dengan sikap presiden Jokowi," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini memaparkan industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar menciptakan jutaan lapangan kerja dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara.  Dengan fakta tersebut pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional.

Bikin Tembakau Bak Produk Ilegal, RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Secara Ekonomi

"Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri," ungkapnya.

Masbakhun mengungkapkan selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya selain tembakau. Perang dagang terjadi pada sektor seperti kelapa sawit, pulp dan kertas.

"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya