Bareskrim Tangkap Dua Distributor Vaksin Palsu di Semarang

Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id –  Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menangkap dua tersangka kasus produksi vaksin palsu untuk bayi.

Tiga Kasus Vaksin Terheboh Sepanjang 2017

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial T dan M. Mereka ditangkap di Semarang hari ini.

"Yang vaksin hari ini tadi dua jam yang lalu kita tangkap lagi dua orang di Semarang. Penangkapan terkait dengan penyelidikan kita, dan penelusuran kita terkait dengan penyebarannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2016.

Pembuat Vaksin Palsu Minta Dibebaskan dari Hukuman

Agung menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai distributor. Sementara terkait bagaimana cara distribusi dan kemana saja distribusinya masih dalam tahap pendalaman. "Kita fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai kemana," ujar Agung.

"Ini sedang kita dalami lagi karena distribusi ini satu yang kita fokuskan karena dengan kita mengetahui distribusinya kita bisa melihat seberapa besar persoalan masalah ini," lanjut dia.

7 dari 24 Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pencucian Uang

Perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, juga berhasil mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, istrinya berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya