KPK Sesalkan Masih Ada Perilaku Koruptif Selama Ramadan

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih adanya tindakan korupsi oleh pejabat negara apalagi pada saat momen bulan Ramadan. Padahal bulan suci Ramadan seharusnya diisi dengan ibadah dan kegiatan positif bukan perilaku koruptif. Hal tersebut disampaikan KPK menyusul penangkapan enam orang, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Putu Sudiartana, di beberapa lokasi berbeda.  

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

"Ternyata bulan Ramadan pun hal-hal seperti ini (korupsi) masih terjadi seharusnya tidak terjadi di bulan suci ini," ujar Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam 29 Juni 2016.

Sebelumnya pada Selasa 28 Juni dan Rabu pagi, 29 Juni 2016, I Putu Sudiartana diamankan bersama lima orang lainnya termasuk Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatera Barat berinisial SPT sebagai penggagas proyek, YA sebagai pengusaha, SHM sebagai orang dekat IPS, NOP sebagai Sekretaris IPS dan MCH yang merupakan suami dari NOP.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Orang dekat I Putu yaitu SHM menjanjikan kepada SPT untuk meloloskan proyek itu di Parlemen. Selain bukti transfer Rp 500 juta, KPK juga menyita uang $SG 40 ribu dari rumah Politikus Partai Demokrat itu.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami peran IPS dalam kasus itu. Pasalnya sebagai Anggota Komisi III, dia tidak berhubungan dengan pengambilan kebijakan terkait proyek jalan yang ada di Komisi V. Namun dirinya memang tercatat dalam anggota Badan Anggaran DPR.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

"Apakah dia sebagai Banggar maupun sebagai calo atau makelar untuk komisi lain masih didalami," kata dia.

IPS, NOP dan SHM telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu penerima suap. Sedangkan Y dan SPT sebagai tersangka pemberi suap. Sementara MCH dilepaskan karena dianggap hanya sebagai tempat singgah.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya