Ini Mekanisme Pergantian Ketua KPU Sepeninggal Husni

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sepeninggal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, muncul sejumlah pertanyaan mengenai keberlangsungan lembaga yang dipimpinnya. Apalagi dalam waktu dekat sekitar 2017 akan dilaksanakan pilkada serentak gelombang kedua.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan keberlangsungan jabatan ketua KPU tentunya tidak akan mengalami kesulitan ke depannya.

“Karena ketua dipilih anggota, internal KPU akan pleno siapa yang teruskan. Tapi status (Ketua KPU) bisa di isi dengan daftar tunggu. Ketika dipilih di DPR nomor 8 dan 9 berhak jadi pengganti. Walau tidak ganti berdasarkan nomor urut,” kata Jimly di rumah duka, Jakarta, Jumat 8 Juli 2016.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Ia menambahkan daftar tunggu untuk mengisi kekosongan jabatan di KPU juga harus dicek nantinya apakah yang bersangkutan masih layak atau tidak. Sebab bisa saja telah menjadi anggota partai sehingga tak boleh menjadi komisioner KPU.

“Sepanjang memenuhi syarat bisa. Masing-masing sudah fit and proper test tinggal mekanisme yang lebih ringan. Tapi kita tidak usah dulu bicara ini. Bisa diselesaikan anggota. Kita fokus antar kepergian almarhum. Mohon doanya,” kata Jimly.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Terkait hal ini, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan proses pergantian Ketua KPU sudah ada prosedurnya. Tapi ia enggan menjelaskan lebih detail perihal tersebut.

“Baiknya tidak bicara. Kita selesaikan dulu apa yang harus diselesaikan,” kata Hadar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya