Predator Seks Culik Bocah 10 Tahun di Depok

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Kasus penculikan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Tak hanya menculik, pelaku juga diduga berupaya mencabuli korbannya yang baru berusia 10 tahun dengan lebih dulu menyekapnya di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor.

Tak Hanya Turis, Biawak pun Jadi Korban Pemerkosaan Predator Seks di India

Kasus ini terungkap setelah warga yang curiga dengan tangisan korban dari balik vila. Warga kemudian menggerebek pelaku, yang diketahui berinisial MA (26).

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Harry Kurniawan, mengungkapkan dalam aksinya pelaku mengincar korban yang sedang berada di lokasi wisata.

Tak Terima Disebut Predator Seks, Syekh Puji Laporkan Eko Kuntadhi ke Polda Jateng

"Jadi, saat itu korban sedang berada di wahana bermain anak di kolam renang di kawasan Cilodong, Depok. Di situlah pelaku merayu korban, mengajaknya jajan ke sebuah minimarket. Dengan iming-iming jajanan, korban akhirnya mau,” kata Harry saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Juli 2016.

Setelah berhasil merayu korbannya ke luar dari lokasi wisata, pelaku ternyata tidak membawanya ke minimarket melainkan di bawa ke arah Puncak, Bogor.

Skandal Dalai Lama Isap Lidah Bocah Laki-laki, Cardi B: Dunia Penuh Predator

"Ternyata dijajaninnya di minimarket di sana, di Puncak. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah vila jam-jaman. Karena korban terus merengek (nangis), membuat curiga pihak keamanan setempat. Akhirnya, oleh keamanan dan warga digerebek dan diserahkan ke Polsek Cisarua,” tutur Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Sedangkan korbannya berinisial F sampai saat ini masih syok berat.

"Pelaku sudah kami amankan. Ini sedang kami periksa terus. Dia mengakui telah membawa korbanya. Korban saat ini masih trauma," kata Kanit PPA Elly Padiansari.

Lebih lanjut, Elly mengatakan, dari hasil penyelidikan ini pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini yang sedang kami usut, apakah yang bersangkutan termasuk predator seks yang biasa mengincar korbannya anak-anak atau bukan. Sebab, beberapa waktu lalu kami juga mendapati laporan serupa dengan modus dan gaya yang nyaris sama," ujar Elly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya